JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta syarat-syarat diskriminatif bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 segera dicabut.
Ketentuan yang dimaksud yakni larangan bagi wanita hamil dan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti seleksi CPNS 2019.
"Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (24/11/2019).
Amnesty pun mengaku kecewa dengan adanya sejumlah ketentuan diskriminatif tersebut.
Baca juga: Imbauan BKN: Pelamar CPNS 2019 Hati-hati Pilih Formasi, Ini Alasannya
Menurut Usman, proses perekrutan seharusnya didasarkan pada kompetensi dan bukannya menyampingkan kelompok tertentu.
"Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar," kata dia.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam persyaratan peserta CPNS 2019 untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, kebijakan larangan wanita hamil mengikuti CPNS 2019 merupakan sebuah diskriminatif.
"Jadi itu kan ada di pengumuman proses rekrutmen Kemhan, persyaratan CPNS 2019 di Kemhan itu membuat kualifikasi tidak menerima perempuan yang sedang hamil," ujar Ninik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Jangan Salah Jadwal, Ini Link Daftar Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 Tiap Instansi
Sementara itu, terkait pelamar LGBT yang dilarang mendaftar CPNS 2019, Ninik mengaku bahwa kebijakan tersebut diterapkan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.
Menurut laporan yang diterima Ninik, Kemendag telah menghapus kebijakan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan tersebut.
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.