"Itu diskriminatif, kan orientasi seksual, identitas personal seseorang kan mestinya tidak bisa menghalangi,” kata Halili usai menghadiri sebuah acara di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Selain itu, tidak ada dasar hukum yang melarang LGBT untuk mengikuti tes CPNS. Bila hal ini terus didiamkan, maka persoalan akan semakin berlarut-larut.
"Kalau kita misalnya akhirnya harus melihat orang dari sisi orientasi seksualnya, apa dasar hukum paling legal, paling formal, paling tepat, untuk mengidentifikasi orientasi seksual itu, kan tidak ada," ujar Halili.
"Jadi rekrutmen itu harus inklusif, jangan ada restriksi berdasarkan latar belakang primordial seseorang," kata dia.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Setuju LGBT Tak Boleh Jadi CPNS Kejaksaan Agung
Sementara itu, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, sepanjang tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak ada persoalan seorang LGBT melamar sebagai CPNS.
Di Amerika Serikat, ia mencontohkan, LGBT hanya dilarang masuk militer. Sementara untuk posisi pelayanan seperti aparatur sipil negara (ASN), tidak ada larangan.
"Untuk jabatan yang umum, seperti jabatan aparatur sipil negara ya, yang tidak terkarakteristik tertentu, ya enggak usah dilarang karena status orang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jumat (22/11/2019).
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, setiap warga negara memiliki hak, kedudukan dan tanggung jawab yang sama di dalam memperoleh kepastian hukum.
Oleh karena itu, ia meminta, tidak ada kementerian/lembaga negara yang membuat kebijakan yang justru membedakan kelompok tertentu.
"Maka mari kita tidak boleh mengkotak-ngotakkan atas berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi," kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).
Baca juga: Setara Nilai Ketentuan Orientasi Seksual dalam Tes CPNS Diskriminatif
Ia menambahkan, seharusnya yang menjadi ukuran seseorang bisa atau tidak menjadi seorang CPNS dilihat dari profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas, serta komitmennya dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
"Konstitusi telah mengatur dan kita punya benteng Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib," kata dia.
"Tidak boleh ada perbedaan warga negara atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya," sambung Tjahjo.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Devina Halim, Dian Erika Nugraheny, Haryanti Puspa Sari, Achmad Nasrudin Yahya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.