Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Komisaris Utama, Ini Tugas Ahok di Pertamina

Kompas.com - 22/11/2019, 20:04 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina," ucap Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai komisaris utama, apa saja tugas Ahok?

Dilansir dari informasi publik yang diunggah melalui laman resmi Pertamina, Dewan Komisaris memiliki fungsi utama dalam melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Dewan komisaris bertuga untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktik good corporate governance (GCG) yang ditetapkan perusahaan. Bila diperlukan, dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Baca juga: Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina

Setidaknya, ada 11 kewajiban dewan komisaris. Pertama, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kedua, melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam melaksanakan tugas pengurusan perseroan, termasuk pelaksanaan rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja, dan anggaran perusahaan serta ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu. Berikutnya, menyusun pembagian tugas antar anggota dewan komisaris.

Kelima, meneliti dan menelaah serta menandatangani rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disiapkan direksi sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan.

Keenam, menyusun program kerja tahunan dewan komisaris dan dimasukkan dalam rencana jangka panjang perusahaan.

Selanjutnya, meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan direksi serta menandatangani laporan tahunan.

Selain itu, melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

Baca juga: Begini Mekanisme Penunjukan Ahok Jadi Komut Pertamina

Kesembilan, mengusulkan kepada RUPS penunjukan auditor eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku perseroan. Serta, memantau efektivitas praktik GCG, antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara dewan komisaris dengan direksi untuk membahas implementasi GCG.

Terakhir, melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.

Pengangkatan dan pemberhentian dewan komisaris dilaksanakan melalui RUPS.

Dalam menjalankan tugasnya, dewan komisaris juga memiliki independesi serta terbebas dari kepentingan apapun.

Independensi itu terlihat dari kepemilikan saham dan rangkap jabatannya, di mana tidak terdapat anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham di perusahaan dan perusahaan lain yang berhubungan dengan perusahaan, serta tidak merangkap jabatan di perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com