Salin Artikel

Jadi Komisaris Utama, Ini Tugas Ahok di Pertamina

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina," ucap Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai komisaris utama, apa saja tugas Ahok?

Dilansir dari informasi publik yang diunggah melalui laman resmi Pertamina, Dewan Komisaris memiliki fungsi utama dalam melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Dewan komisaris bertuga untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktik good corporate governance (GCG) yang ditetapkan perusahaan. Bila diperlukan, dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Setidaknya, ada 11 kewajiban dewan komisaris. Pertama, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kedua, melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan direksi dalam melaksanakan tugas pengurusan perseroan, termasuk pelaksanaan rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja, dan anggaran perusahaan serta ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu. Berikutnya, menyusun pembagian tugas antar anggota dewan komisaris.

Kelima, meneliti dan menelaah serta menandatangani rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disiapkan direksi sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan.

Keenam, menyusun program kerja tahunan dewan komisaris dan dimasukkan dalam rencana jangka panjang perusahaan.

Selanjutnya, meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan direksi serta menandatangani laporan tahunan.

Selain itu, melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

Kesembilan, mengusulkan kepada RUPS penunjukan auditor eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku perseroan. Serta, memantau efektivitas praktik GCG, antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara dewan komisaris dengan direksi untuk membahas implementasi GCG.

Terakhir, melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.

Pengangkatan dan pemberhentian dewan komisaris dilaksanakan melalui RUPS.

Dalam menjalankan tugasnya, dewan komisaris juga memiliki independesi serta terbebas dari kepentingan apapun.

Independensi itu terlihat dari kepemilikan saham dan rangkap jabatannya, di mana tidak terdapat anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham di perusahaan dan perusahaan lain yang berhubungan dengan perusahaan, serta tidak merangkap jabatan di perusahaan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/20040731/jadi-komisaris-utama-ini-tugas-ahok-di-pertamina

Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke