Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Eks Ketua DPRD Lampung Tengah Konfirmasi Kembalikan Uang Rp 1,2 Miliar ke KPK

Kompas.com - 21/11/2019, 16:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi mengonfirmasi telah mengembalikan uang sekitar Rp 1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu Junaidi sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap DPRD Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Saya pulangkan seluruhnya Rp 1,223 miliar," kata Junaidi.

Junaidi mengaku penerimaan itu berasal dari Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Uang itu sebagian besar diberikan melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kemudian ada juga yang melalui mantan anggota DPRD lain, yaitu Bunyana dan Roni Ahwandi.

"Rp 1,158 miliar. Ada dari Roni Ahwandi Rp 55 juta, dari Bunyana Rp 10 juta," kata dia.

Junaidi mengakui kesalahannya bahwa sebagai penyelenggara negara saat itu, ia tidak boleh menerima uang dari siapa pun.

"Terakhir dari saya, saudara tadi terima Rp 1,2 miliar kemudian sebetulnya tahukah bahwa penerimaan itu ada undang-undang yang melarang?" tanya jaksa KPK Ali Fikri ke Junaidi.

"Ya, tahu salah," jawab Junaidi.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini sendiri, Junaidi dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima suap dari Mustafa dan Taufik Rahman sebesar Rp 9,69 miliar.

Selain, Junaidi, terdakwa lainnya adalah anggota DPRD Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana.

Mereka disebut menerima suap Rp 9,69 miliar itu bersama anggota DPRD lainnya, yaitu Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Berdasarkan dakwaan, Junaidi disebut menerima sekitar Rp 1,2 miliar.

Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar, Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dan Bunyana menerima Rp 2 miliar.

Raden Zugiri dan Zainuddin juga menerima uang tambahan masing-masing Rp 90 juta selaku anggota Banggar DPRD Lampung Tengah.

Suap tersebut dimaksudkan agar keempat terdakwa ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 miliar.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap dengan Total Rp 9,69 Miliar

Kemudian agar mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama 2 tahun sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com