JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan mantan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto akan menghadapi sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/11/2018).
Natalis Sinaga dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Natalis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Rusliyanto dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Natalis dan Rusliyanto dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, Natalis dinilai terbukti menerima uang secara bertahap sekitar Rp 9,6 miliar.
Sementara, Rusliyanto dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Uang itu ditujukan agar Natalis menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Baca juga: Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dari Bupati Lampung Tengah
Selain itu, agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Natalis dan Rusliyanto dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Taufik Rahman lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya telah divonis bersalah oleh hakim karena menyuap anggota DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.