Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi, Mahfud MD: Itu Bagus!

Kompas.com - 21/11/2019, 12:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD memuji langkah pimpinan KPK yang mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagus, bagus, bagus (langkah itu). Biar nanti diuji di sana (MK)," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Mahfud menilai, di MK nantinya akan diuji berbagai perbedaan pendapat antara masyarakat sipil dengan pemerintah terkait UU KPK hasil revisi itu.

Baca juga: Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi

Termasuk kesamaan dengan pendapat pemerintah.

"Akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya (langkah itu) bagus. Tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," kata dia.

Sementara itu, saat disinggung perihal kemungkinan penertiban peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi itu, Mafhud menegaskan sikap pemerintah masih sama.

"Kalau itu jelas sudah saya jawab dulu (menanti putusan MK)," tambah dia.

Baca juga: Tim Advokasi UU KPK Singgung Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK.

Pengajuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.

Salah satu pemohon, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pengajuan tersebut sangat tepat karena pihaknya memiliki legal standing guna menguji UU KPK terbaru.

"Makanya kami berharap MK menerima, kami memiliki legal standing untuk mengajukan," ujar Laode M Syarif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Laode menyebutkan, dokumen pengajuan uji formil yang diserahkan ke MK sebagian berisikan mengenai materi dari UU KPK terbaru.

Adanya aspek materi tersebut terjadi karena proses revisi UU KPK yang dilakukan DPR banyak kesalahan pada aspek materiel.

Namun demikian, Laode menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan judicial review tetap mengacu pada aspek formil.

Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa

"Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," ucap Laode.

Adapun pengajuan tersebut mengatasnamakan Tim Advokasi UU KPK. Tim itu terdiri dari tiga pimpinan KPK yang mengajukan secara pribadi.

Di antaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang.

Kompas TV Gugatan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak baru. Rabu (20/11/2019) kemarin tiga pimpinan KPK mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Tiga pimpinan KPK datang ke kantor Mahkamah Konstitusi mengajukan langsung uji materi undang-undang nomor 19 tahun 2019. Selain ketua KPK Agus Rahardjo, dua wakil ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta mantan pimpinan KPK M Jasin datang bersamaan ke gedung MK.<br /> <br /> Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan, sebelum mengajukan uji materi KPK sempat berharap presiden menerbitkan perppu. Sementara itu, kabaharkam polri sekaligus ketua terpilih, Kpk, Irjen Firli Bahuri, hari ini mendatangi istana. Firli mengatakan ia bertemu presiden Jokowi setelah dirinya dilantik sebagai Kabaharkam Mabes Polri.<br /> <br /> Menurut Firli, setelah pertemuan ini, presiden Jokowi tinggal menerbitkan keppres terkait kenaikan pangkat para perwira TNI-Polri. Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada para perwira TNI-Polri yang naik pangkat mengenai tantangan ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com