JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif menyebutkan bahwa korupsi masih menjadi musuh utama bangsa.
Ia mengatakan, dengan pemberlakuan UU KPK tersebut secara tidak langsung telah mengurangi peran lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
"Kita tahu persis bahwa yang menjadi musuh, salah satu musuh utama dari negara ini adalah korupsi," ujar Laode usai mendaftarkan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).
Laode mengatakan, praktik korupsi telah berdampak besar. Kompleksitas efek korupsi itu telah membuat sekitar 20 juta rakyat Indonesia masuk dalam garis kemiskinan.
Baca juga: Laode M Syarif Berharap MK Terima Uji Materi UU KPK yang Diajukan Pimpinan KPK
Pimpinan KPK periode 2015-2019 ini mengungkapkan, menurut para peneliti penyebabnya masih adanya kemiskinan karena terjadinya mismanajemen dan korupsi.
Menurut dia, apabila terjadi penggembosan peran lembaga antikorupsi dalam memberantas korupsi, maka berakibat pada lambannya pemenuhan hak-hak seluruh masyarakat Indonesia.
"Termasuk pemenuhan hak hidup dan hak memperoleh pekerjaan," kata dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhana menegaskan, gugatan ini sebagai upaya menempuh jalur kontitusi melalui MK terhadap UU KPK.
Sekalipun, lanjut Kurnia, sebelumnya kelompok masyarakat sipil sudah mendesak supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Walaupun beberapa waktu lalu kita sudah dikecewakan karena yang bersangkutan tidak kunjung menerbitkan perppu. Jadi langkah MK ini bukan berarti kita tidak meminta Presiden untuk mengeluarkan perppu," ucap peneliti ICW tersebut.
Baca juga: 39 Kuasa Hukum Kawal Uji Materi UU KPK di MK
Diberitakan, sebanyak 39 kuasa hukum mengawal proses judicial review oleh Tim Advokasi UU KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, 39 kuasa hukum tersebut berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.
Adapun total prinsipal terdapat 13 pemohon. Tiga di antaranya merupakan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil secara pribadi.
Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.
Pemohon lainnya juga terdapat Mochammad Jasin yang merupakan mantan Ketua KPK periode 2007-2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.