Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem dan KPI Prioritaskan Perbaikan Aspek Diskriminasi dalam Gugatan UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 21/11/2019, 08:55 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Halim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mempertegas perihal diskriminasi dalam pengajuan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam agenda sidang pendahulan pertama di MK, Rabu (20/11/2019), Ketua Majelis Hakim Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk mempertegas ihwal "diskriminasi" dalam gugatan yang diajukan pemohon.

Sebagai pemohon, keduanya meminta MK membatalkan frasa "sudah/pernah kawin" sebagai salah satu syarat sebagai seorang pemilih, di luar kepemilikan KTP elektronik (e-KTP).

Baca juga: Kemendagri Nilai Revisi UU Pilkada Harus Bersamaan dengan UU Pemilu

Frasa tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pilkada.

"Poin yang dinasihatkan oleh MK itu agar mampu menegaskan soal diskriminasi sebagai sesuatu yang beralaskan hukum dengan membangun argumentasi yang lebih komprehensif dalam konteks perlakuan diskriminatif," ujar Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari di Gedung MK, Rabu (20/11/2019).

Dian mengatakan, perbaikan permohonan akan menjadi skala prioritas guna memenuhi target menarik aturan pembatasan usia pemilih.

Diakuinya, definisi diskriminasi memang tidak disebutkan dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Gugat UU Pilkada, Perludem Minta MK Hilangkan Status Kawin sebagai Syarat Pemilih

Namun definisi diskriminasi di Indonesia sudah diratifikasi atau pengesahan terhadap konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

Di mana pada pasal 1 menyebutkan salah satu bentuk diskriminasi adalah status perkawinan, orientasi seksual, hingga status sosial.

Di sisi lain, mereka yang melakukan perkawinan di bawah batas usia juga kesulitan mendapat akses informasi tentang kepemiluan.

Baca juga: Faldo Maldini Minta MK Prioritaskan Gugatan Uji Materi UU Pilkada

Menurutnya, mereka memiliki akses ke publik cukup kecil lantaran adanya faktor yang berwenang mendapat akses informasi hanyalah orang dewasa.

"Sementara mereka digolongkannya kan susah. Secara fisik dia masih anak anak, sementara secara usia dia sudah orang tua," katanya.

Dengan situasi tersebut, kata Dian, mereka pun tertolak di mana-mana yang pada akhirnya tidak mendapatkan informasi kepemiluan.

Dian menambahkan, sebetulnya, mereka sendiri terbebani karena imbas praktek perkawinan anak.

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Tak Ada Waktu Lagi untuk Revisi UU Pilkada

Menurutnya, mereka menghadapi beban psikologis untuk menyesuikan dengan dewasa.

Setelah menghadapi beban itu, lanjut Dian, mereka dipaksa untuk menghadapi pilihan politik.

Hal itu pun dikhawatirkan akan menimbulkan kompleksitas terhadap mereka.

"Apabila kompleksitas itu diabaikan, dia akan dimobilisasi oleh partai politik," terang dia.

"Kalau ini dilanggengkan maka praktek perkawinan anak akan terus dilanggengkan oleh partai politik karena mereka memobilisasi anak-anak untuk menjadi pemilih buta. Itu akan menjadi blunder," tambah Dian.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang terjadi pada Rabu, 20 November 2019 mulai dari pimpinan KPK yang mengajukan permohonan uji permohonan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Ahok yang tak masalah ditolak sebagai calon bos BUMN dan Jokowi yang menerima surat kepercayaan dari Kedutaan Besar Negara sahabat. <ol> <li>Tiga pimpinan KPK ajukan permohonan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, pimpinan KPK berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Menko Polhukam mengatakan Presiden Jokowi belum memutuskan sikap menerbitkan Perppu KPK.</li> <li>Ahok tak mempersoalkan penolakan kelompok serikat pekerja terhadap dirinya yang bakal gabung dengan perusahaan BUMN. Ahok menyatakan siap untuk memimpin pertamina.</li> <li>Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan 14 duta besar Negara sahabat. 14 Duta besar itu di antaranya dari Argentina, Iran dan Belanda. Penyerahan surat kepercayaan ini berlangsung di Kredensial Istana Merdeka.</li> </ol> #kpk #ahok #presidenjokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com