Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faldo Maldini Minta MK Prioritaskan Gugatan Uji Materi UU Pilkada

Kompas.com - 16/10/2019, 18:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini hingga Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan permohonan uji materi yang mereka ajukan. 

Uji materi itu terkait batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Faldo dan Tsamara meminta MK mendahulukan proses uji materi mereka karena aturan undang-undang tersebut sangat mempengaruhi persiapan mereka jelang pilkada.

"Untuk menjaga kepentingan para pemohon dan proses persiapan dan penyelnggaran Pilkada 2020, dibuka pertangahan Juni 2020, dan menjaga kepastian hukum, pemohon memohon kiranya Yang Mulia mempercepat proses pemeriksaan dan segera memutus permohonan ini," kata kuasa hukum pemohon, Rian Ernest, kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Ingin Fokus di Pilkada Sumbar, Faldo Maldini Resmi Mundur dari PAN

Aturan yang digugat itu spesifik pada Pasal 7 Ayat (2) huruf e. Disebutkan bahwa syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling muda 30 tahun.

Sementara itu, untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Selesai persidangan, Faldo Maldini menegaskan bahwa dirinya bakal maju pada Pilgub Sumatra Barat tahun 2020.

Namun, Faldo terancam tak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Juni 2020.

"Nah karena saya merasa ada hak-hak konstitusional saya terganggu, dan mungkin masih banyak lagi anak muda lainnya yang terganggu hak konstitusionalnya (terganggu), kita mengajukan gugatan ini," ujar Faldo.

Baca juga: Akui Ingin Maju Pilgub Sumbar, Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tsamara Amany juga menyebut, aturan dalam undang-undang itu mengganggu hak konstitusionalnya.

Sebab, jika Tsamara ingin maju pada Pilgub DKI Jakarta 2022, usianya yang kini baru 22 tahun tak bakal mencukupi batas minimal umur.

Bahkan, tahun depan pun Tsamara tak bisa maju sebagai calon bupati atau wali kota.

"2022 usia saya masih belum cukup maju menjadi gubernur atau wagub Jakarta. Bahkan mau maju bupati, wali kota pun nggak cukup usia saya masih 23 tahun," kata dia. 

Oleh karenanya, pemohon meminta MK untuk mencabut pasal yang mengatur tentang syarat usia minimal calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com