JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso merasa lalai dan bersalah karena telah melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan korupsi.
Hal itu disampaikan Bowo saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Bela Bowo Sidik, Pengacara Nilai Fee dari Petinggi PT HTK Hal Lazim
"Terhadap pokok perkara yang saya hadapi, saya akui, itu adalah kelalaian dan kesalahan saya. Walaupun motif saya semata-mata hanya mempertemukan dengan antara pihak swasta PT Humpuss Transportasi Kimia dan saudara Lamidi Jimat (Direktur Utama PT AIS) dengan pihak BUMN," kata Bowo.
Maksud Bowo adalah mempertemukan PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Serta mempertemukan Lamidi dengan pihak PT Djakarta Lloyd.
Meski demikian, Bowo merasa sama sekali tidak menggunakan kewenangan atau kekuasaannya sebagai anggota DPR.
Bowo juga merasa tidak pernah menekan, memerintahkan atau memengaruhi pihak manapun.
"Saya berpikiran tidak ada yang bertentangan dengan kewajiban saya sesuai dengan jabatan saya. Dan juga termasuk penerimaan-penerimaan saya lainnya yang sudah diuraikan oleh jaksa penuntut umum, menurut saya, tidak ada berlawanan dengan kewajiban atau tugas saya sesuai jabatan," katanya.
Atas semua kejadian yang menimpanya, Bowo meminta maaf dan menganggap kejadian ini sebagai pengalaman yang tak pernah ia lupakan.
Baca juga: Tuntutan 7 Tahun dan Reaksi Bowo Sidik yang Merasa Tak Adil
"Saya sangat menyesal atas kekhilafan dan kesalahan yang telah saya lakukan," ujar Bowo.
Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.