Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2019, Polisi Tangkap 19 Penyuplai Bahan Peledak untuk "Destructive Fishing"

Kompas.com - 19/11/2019, 06:41 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 19 tersangka selaku penyuplai bom dalam tindak kejahatan penangkapan ikan yang merusak atau destructive fishing sepanjang tahun 2019.

"Dari awal tahun 2019 tepatnya di 9 Februari 2019, kita sudah melaksanakan kegiatan pengungkapan, pertamanya di wilayah Surabaya, Banyuwangi, Situbondo, Jawa Timur," ujar Wadir Tipiter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Dari 19 tersangka, 9 di antaranya ditangkap Bareskrim Polri. Rinciannya, 5 tersangka di Jawa Timur dan 4 tersangka di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kadin Minta Menteri KKP Cabut Izin Kapal Pengusaha Ikan Tak Taat Aturan

Polisi menyita sejumlah bahan peledak, di antaranya 3,5 kilogram TNT dan 895 batang detonator.

Kemudian, dua polres menangkap 10 tersangka. Polres Pangkep menangkap 9 tersangka dan 1 tersangka diamankan Polres Pare Pare.

Kedua polres mengamankan total 7.400 batang detonator dan 20 gulung sumbu api.

Saat ini, polisi masih memantau sejumlah kelompok destructive fishing yang masih aktif, yaitu di Makassar, Nunukan, Jawa Timur, Sinjai/Bone, Sambas, dan Sultra.

Agung mengatakan bahwa kelompok ini mendatangkan bahan peledak tersebut dari luar negeri. Salah satunya adalah dari China.

"Kemudian yang perlu saya tambahkan karena ini menyangkut transnational crime, mereka mendatangkan semua bahan dari luar, melalui kapal-kapal kecil," kata dia.

"Tapi ini sudah terdatakan, kita akan kembangkan dengan koordinasi dari pihak KKP, angkatan laut, dan lain-lain, termasuk juga bea cukai," imbuh dia.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Filipina Pencuri Ikan, Isinya 200 Kg Tuna

Menurut dia, bahan-bahan tersebut dapat dibeli di Indonesia. Namun, para pelaku mendatangkan dari luar negeri agar tidak terdeteksi sehingga penggunaannya lebih mudah.

Para pelaku, kata dia, memanfaatkan titik pantai yang sangat luas di Indonesia sebagai jalur masuk mereka.

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hingga seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com