"Dari awal tahun 2019 tepatnya di 9 Februari 2019, kita sudah melaksanakan kegiatan pengungkapan, pertamanya di wilayah Surabaya, Banyuwangi, Situbondo, Jawa Timur," ujar Wadir Tipiter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Dari 19 tersangka, 9 di antaranya ditangkap Bareskrim Polri. Rinciannya, 5 tersangka di Jawa Timur dan 4 tersangka di Sulawesi Selatan.
Polisi menyita sejumlah bahan peledak, di antaranya 3,5 kilogram TNT dan 895 batang detonator.
Kemudian, dua polres menangkap 10 tersangka. Polres Pangkep menangkap 9 tersangka dan 1 tersangka diamankan Polres Pare Pare.
Kedua polres mengamankan total 7.400 batang detonator dan 20 gulung sumbu api.
Saat ini, polisi masih memantau sejumlah kelompok destructive fishing yang masih aktif, yaitu di Makassar, Nunukan, Jawa Timur, Sinjai/Bone, Sambas, dan Sultra.
Agung mengatakan bahwa kelompok ini mendatangkan bahan peledak tersebut dari luar negeri. Salah satunya adalah dari China.
"Kemudian yang perlu saya tambahkan karena ini menyangkut transnational crime, mereka mendatangkan semua bahan dari luar, melalui kapal-kapal kecil," kata dia.
"Tapi ini sudah terdatakan, kita akan kembangkan dengan koordinasi dari pihak KKP, angkatan laut, dan lain-lain, termasuk juga bea cukai," imbuh dia.
Menurut dia, bahan-bahan tersebut dapat dibeli di Indonesia. Namun, para pelaku mendatangkan dari luar negeri agar tidak terdeteksi sehingga penggunaannya lebih mudah.
Para pelaku, kata dia, memanfaatkan titik pantai yang sangat luas di Indonesia sebagai jalur masuk mereka.
Para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hingga seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/06415171/sepanjang-2019-polisi-tangkap-19-penyuplai-bahan-peledak-untuk-destructive