Menurut dia, kebijakan ini akan memicu sejumlah persoalan, misalnya, bila ada pasangan yang tidak lulus kelas pra-nikah dan tak mendapat sertifikasi, dikhawatirkan akan melakukan perzinaan.
Ia juga mengatakan, tak ada jaminan dengan sertifikasi tersebut pasangan suami-istri akan terhindar dari perceraian.
"Berikutnya siapa yang menerbitkan sertifikat dan apa pertanggungjawaban atas tidak lulusnya seseorang yang menghambat pernikahan, atau lulus dan boleh menikah tapi cerai, bolehkah otoritas sertifikat digugat," ujar dia.
Baca juga: Soal Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Jangan Dijadikan Kewajiban
Hal senada disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Ia meminta agar program tersebut tidak menjadi sebuah kewajiban.
"Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan suatu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib. Sehingga, nanti orang komplain kalau itu dibuat jadi kewajiban," ujar Ahmad di sela-sela mengisi diskusi di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Kata Wapres Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal wacana sertifikasi pernikahan tersebut.
Menurut dia, sertifikasi pembekalan pranikah tidak untuk mengatur seseorang boleh atau tidak boleh menikah.
Baca juga: Kemenko PMK Bakal Buat Bimbingan Perkawinan Online
Menurut Ma'ruf, pembekalan dan sertifikasi hanya bertujuan memberikan pemahaman membangun rumah tangga yang baik, bukan meluluskan atau melarang orang menikah.
"Itu (pembekalan) penting memang untuk adanya istilahnya itu memberikan pelatihan pada pranikah. Karena supaya ketika dia nikah itu dia sudah siap mental dan fisik, terutama dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," lanjut dia.
Ma'ruf mengatakan, pembekalan pranikah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga negara tentang pentingnya membangun rumah tangga yang kuat dmei SDM berkualitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.