Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Harus Diketahui soal Sertifikasi Perkawinan dan Pro Kontra-nya

Kompas.com - 18/11/2019, 08:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berencana mencanangkan program sertifikasi perkawinan.

Program sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan menjadi salah satu syarat pernikahan bagi para pasangan yang akan menikah.

Adapun cara untuk mendapatkan sertifikasi tersebut adalah dengan mengikuti bimbingan pranikah.

Bagi yang lulus bimbingan, maka ia berhak mendapatkannya dan bisa menikah. Hal sebaliknya, berlaku bagi yang tidak lulus.

Mengapa Harus Lulus Bimbingan Pranikah?

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi terhadap pasangan yang akan menikah penting agar mereka mengetahui bagaimana membangun keluarga.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Menko PMK Rancang Program Sertifikasi Perkawinan sebagai Syarat Menikah

Lebih jauh, Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra menjelaskan, pada intinya bimbingan dilakukan untuk mempersiapkan warga Indonesia menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul ke depannya.

Antara lain untuk menciptakan SDM sehat seperti bebas dari stunting, cacat, dan lainnya.

"Intinya untuk mempersiapkan manusia Indonesia seutuhnya. Bebas dari stunting, cacat dan seterusnya," kata dia.

Menurut Ghafur, pengetahuan tentang pernikahan diperlukan oleh setiap pasangan.

Baca juga: Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi

Hal tersebut agar pasangan yang berencana menikah dapat mempersiapkannya dengan baik.

"Pengetahuan akan pernikahan perlu dipersiapkan dengan baik," kata dia.

Apa Saja yang didapatkan Saat Bimbingan Pranikah?

Menko PMK menyebutkan, dalam bimbingan pranikah tersebut, pasangan yang akan menikah akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tingkatkan Kualitas Bimbingan Pranikah, Ini Penjelasan Menko Muhadjir

Kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat rencananya akan dilaksanakan selama tiga bulan.

Para narasumber bimbingan berasal dari Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan yang akan memberikan informasi seputar pengetahuan bidang bersangkutan.

Bagi mereka yang tidak lulus sertifikasi ini, maka mereka tidak diperkenankan menikah terlebih dahulu.

Program Masih Disiapkan

Wacana soal program sertifikasi pernikahan ini masih dipersiapkan.

Baca juga: Menko PMK: Sebelum Lulus Pembekalan Pranikah Enggak Boleh Nikah

Kendati demikian, nantinya saat berlaku, program sertifikasi ini akan berlaku bagi semua pasangan yang akan menikah apapun agamanya.

"Nantinya ini berlaku untuk semua yang akan menikah, tidak melihat agamanya," ujar Ghafur.

Meskipun berlaku bagi semua pasangan yang akan menikah, kata dia, namun akan ada target peserta yang terkena aturan tersebut.

Baca juga: Pasangan Tak Diizinkan Nikah jika Belum Lulus Pembekalan, Kemenko PMK: Gagasan Ini Masih Dipersiapkan

Hanya saja, penentuan peserta tersebut masih akan dibahas lebih lanjut lagi.

"Akan ada target pesertanya, tapi penentuan pesertanya masih akan dibahas," kata dia.

Pihaknya memastikan bahwa rencana penerapan aturan ini adalah dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia dari hulu.

Mereka yang kontra

Rencana ini rupanya menuai pro kontra. Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menilai bahwa wacana tersebut membuat pemerintah terlalu dalam karena mengurus persoalan privat masyarakat.

"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini, urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (15/11/2019).

Baca juga: Wakil Komisi VIII soal Sertifikasi Perkawinan: Pak Menko PMK Jangan Bikin Gaduh

Menurut dia, kebijakan ini akan memicu sejumlah persoalan, misalnya, bila ada pasangan yang tidak lulus kelas pra-nikah dan tak mendapat sertifikasi, dikhawatirkan akan melakukan perzinaan.

Ia juga mengatakan, tak ada jaminan dengan sertifikasi tersebut pasangan suami-istri akan terhindar dari perceraian.

"Berikutnya siapa yang menerbitkan sertifikat dan apa pertanggungjawaban atas tidak lulusnya seseorang yang menghambat pernikahan, atau lulus dan boleh menikah tapi cerai, bolehkah otoritas sertifikat digugat," ujar dia.

Baca juga: Soal Sertifikasi Perkawinan, Komnas HAM Minta Jangan Dijadikan Kewajiban

Hal senada disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Ia meminta agar program tersebut tidak menjadi sebuah kewajiban.

"Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan suatu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib. Sehingga, nanti orang komplain kalau itu dibuat jadi kewajiban," ujar Ahmad di sela-sela mengisi diskusi di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Kata Wapres Ma'ruf Amin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal wacana sertifikasi pernikahan tersebut.

Menurut dia, sertifikasi pembekalan pranikah tidak untuk mengatur seseorang boleh atau tidak boleh menikah.

Baca juga: Kemenko PMK Bakal Buat Bimbingan Perkawinan Online

Menurut Ma'ruf, pembekalan dan sertifikasi hanya bertujuan memberikan pemahaman membangun rumah tangga yang baik, bukan meluluskan atau melarang orang menikah.

"Itu (pembekalan) penting memang untuk adanya istilahnya itu memberikan pelatihan pada pranikah. Karena supaya ketika dia nikah itu dia sudah siap mental dan fisik, terutama dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," lanjut dia.

Ma'ruf mengatakan, pembekalan pranikah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga negara tentang pentingnya membangun rumah tangga yang kuat dmei SDM berkualitas.

Kompas TV Generasi milenial adalah generasi yang lahir dari tahun 1980 hingga 2000 di masa teknologi komunikasi berkembang pesat. Perkembangan teknologi komunikasi melahirkan media sosial yang memungkinkan orang bisa bergaul meski tidak bertemu secara fisik. Situasi ini bisa membuat seseorang mengisolasi diri dan mengalami depresi. Seseorang bisa menghabiskan waktu berjam-jam di media sosial dan mengasingkannya dari kehidupan sosial yang sebenarnya. Meski memiliki dampak buruk pada sisi lain perkembangan teknologi juga membuka akses informasi yang luas. Termasuk informasi mengenai kesehatan jiwa. Direktorat Kesehatan Jiwa Dewasa Kementerian Kesehatan mendeteksi gangguan kesehatan jiwa melalui konseling pra-nikah. Banyak yang bisa dilakukan generasi milenial yang merasa mengalami gangguan kesehatan jiwa. Mulai dari bercerita dengan orang terdekat menemui dokter atau menghubungi komunitas yang memberi perhatian pada masalah kesehatan jiwa. Generasi milenial juga harus bijak menggunakan media sosial. #MediaSosial #Depresi #GenerasiMilenial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com