JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Aliansi Masyarakat Indonesia (AMAN) Tommy Indian mengkritik rencana pemerintah untuk membuat program sertifikasi kawin sebagai syarat pernikahan.
Menurut Tommy, hal ini sulit diterapkan ke masyarakat adat. Ia menilai, negara telah melakukan intervensi terlalu jauh dengan mencanangkan program ini.
"Negara intervensi terlau jauh. Kan ada empat hal, pengakuan masyarakat adat, wilayah adat. Di wilayah ada hutan, hak wilayah. Lalu hukum adat dan hal-hal lain yang masih berlangsung di situ seperti ritual agama identitas perkawinan," kata Tommy usai sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Baca juga: Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi
Menurut Tommy, jika program ini direalisasikan, muncul potensi terjadinya perbenturan di lingkungan masyarakat adat.
Misalnya saja, jika sertifikasi nikah ini menjadi syarat administrasi pernikahan, anak yang lahir dari perkawinan secara adat dari masyarakat adat harus memiliki akta kelahiran.
Padahal, pernikahan adat sendiri belum legal secara hukum negara. Bahkan, KTP elektronik pun tidak dimiliki oleh masyarakat adat.
"Keberagaman, hak politik, itu penuhi dulu. Boleh mengatur hal lain tapi syarat utama penuhi dulu," ujarnya.
Tommy mengatakan, jika maksud pemerintah adalah memberi pemahaman tentang pernikahan ke calon suami istri, tidak perlu sampai menjadikan sertifikat kawin sebagai syarat untuk menikah.
Menurut dia, negara harus mengurangi pengaturan hal-hal yang justru berpotensi menimbulkan perbenturan.
"Berhenti ikut campur terlalu jauh di ruang-ruang yang sudah ada hukum yang berlaku di dalamnya terutama hukum adat. Cukup rekognisi dan pengakuan," katanya.
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah. Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.