JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemerintah menerapkan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan belakangan ini.
Rencana itu dinilai rawan menyulitkan dan terlalu jauh menyentuh ranah privat masyarakat.
Wacana ini pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy.
Menurut dia, program sertifikasi perkawinan akan diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra-nikah supaya mendapatkan sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019) lalu.
Bahkan, Muhadjir mengatakan, mereka yang tidak mengikuti program pembekalan pra-nikah ini tidak boleh menikah.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Menko PMK: Sebelum Lulus Pembekalan Pranikah Enggak Boleh Nikah
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, saat ini program bimbingan perkawinan masih dalam tahap persiapan.
Nantinya, Kemenko PMK akan mempersiapkan laman khusus yang dapat diakses masyarakat yang hendak menikah untuk mengikuti kelas bimbingan.