Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kalau Kader Parpol, Nanti Cari Duitnya di BUMN...

Kompas.com - 15/11/2019, 09:48 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satus sebagai anggota partai politik dikhawatirkan memiliki kepentingan tertentu apabila menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Oleh karena itu, siapa pun yang terpilih, harus keluar dari partai politik yang menaunginya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengungkapkan hal tersebut saat dimintai tanggapan soal rencana penunjukkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pimpinan BUMN.

"Sudah diatur tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika...

Aturan tersebut, menurut Agus, sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Bahkan, meskipun dalam peraturan itu hanya disebut bahwa direksi BUMN tidak boleh merangkap pengurus parpol, sementara kader parpol tidak diatur, itu tetap harus dijadikan acuan.

Pada intinya, direksi BUMN harus lepas dari partai politik, baik itu pengurus maupun hanya kader seperti Basuki.

Baca juga: Erick Thohir: Ahok Harus Mundur dari PDI-P jika Jabat Pimpinan BUMN

"Buat saya, kebijakan itu pasti tidak boleh ditawar-tawar," ucap dia.

Sebelumnya, Ahok disebut akan masuk bursa pimpinan salah satu BUMN oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal itu pun dibenarkan Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi, Ahok tetap perlu mengikuti proses seleksi bila ingin menjadi direksi BUMN.

Ahok diketahui saat ini meripakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ia bergabung ke dalam partai berlambang banteng itu pada 8 Februari 2019 lalu. 

 

Kompas TV Presiden Joko Widodomemamerkan perkembangan pembangunan Lintas Raya Terpadu atau LRT Jabodebek. Salah satu yang dipamerkan Jokowiadalah bentang panjang LRT yang disebut sebagai bagian konstruksi paling sulit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com