Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Protes Imam Nahrawi, KPK Sebut Kerabat Tersangka Boleh Jenguk Kecuali...

Kompas.com - 15/11/2019, 04:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan setiap tahanan KPK berhak ditemui kerabat dan sanak saudaranya di dalam tahanan.

Namun, Febri mengakui bahwa KPK akan memberi pertimbangan khusus ketika kerabat dan saudara yang hendak berkunjung diduga mempunyai kaitan dalam kasus yang menjerat tahanan tersebut.

"Saya kira tidak ada hambatan yang selama ini kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Imam Nahrawi Protes KPK Larang Anggota Keluarga Besarnya Menjenguk

Pernyataan Febri itu menanggapi keluhan kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, yang menyebut saudara dan kerabat Imam sulit menemui Imam di tahanan.

Febri mempersilakan kuasa hukum Imam untuk menyampaikan nama-nama yang memita izin untuk bertemu Imam di tahanan. Namun, Febri mengingatkan bahwa KPK berhak menyeleksi nama-nama yang diizinkan bertemu

"Prinsip dasarnya tahanan itu punya hak untuk di baik oleh keluarga atau pihak lain tapi ada proses-proses yang harus dilewati," ujar Febri.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi dan Nyoman Dhamantra Ditolak Hakim, KPK: Terima Kasih...

Di samping itu, Febri juga menanggapi keluhan Wa Ode yang menyebut Imam tak kunjung diberikan izin untuk berobat ke RSPAD Gatot Soebroto.

Febri menjelaskan, tim dokter rutan yang akan menentukan perlu tidaknya seorang tahanan menjalani pengobatan di luar rutan.

"Kita akan melihat apakah perawatan itu cukup dilakukan dengan dokter yang ada di rutan misalnya. Kalau cukup di dokter yang ada di rutan maka cukup dengan pengobatan itu saja," kata Febri.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuasa Hukum Ungkit Bukti Kuitansi

Sebelumnya, Wa Ode menyebut ada beberapa hak Imam yang dibatasi selama Imam menjadi tahanan. Pertama, kerabat dan saudara Imam disebut dihalang-halangi bertemu Imam.

Menurut Wa Ode, selama ini hanya anak dan istri Imam yang diperbolehkan menjenguk. Sedangkan, saudara dan kerabat Imam yang lain tak kunjung mendapatkan izin.

Selain itu, Wa Ode juga menyebut bahwa KPK tak mengizinkan Imam berobat ke RSPAD Gatot Soebroto terkait penyakit tulang yang dialami Imam.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Menpora, Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah. Shobibah diperiksa sebagai saksi untuk asisten pribadi suaminya, Miftahul Ulum. Shohibah selesai diperiksa pukul 18.30 WIB. Selain Shobibah, KPK juga memanggil satu orang saksi lain, yakni Shirley F Gerung dari pihak swasta. Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com