Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Pengurus Parpol, Haruskah Ahok Mundur dari PDI-P Saat Dicalonkan Jadi Direksi BUMN?

Kompas.com - 14/11/2019, 14:24 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama diajukan sebagai salah satu kandidat bos perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, ia telah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Di lain pihak, Jokowi mengatakan, saat ini pria yang akrab disapa Ahok itu masih menjalani proses seleksi.

Seperti diketahui, Ahok merupakan kader PDI Perjuangan. Ia bergabung dengan partai berlambang banteng itu beberapa waktu setelah dinyatakan bebas dari penjara akibat kasus penodaan agama.

Baca juga: Ketua DPP Sebut PDI-P Siap Lepas Ahok jika Jadi Pimpinan BUMN

Sejumlah pihak pun meminta Ahok mundur dari partai politik bila ditunjuk menjadi bos BUMN. Desakan itu salah satunya datang berasal dari anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.

"Karena BUMN harus steril dari parpol, maka Ahok harus mundur dari parpol," kata anggota Komisi VI DPR itu saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman.

"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Namun, perlukah Ahok mundur dari PDI-P?

Tata cara pengangkatan calon direksi BUMN tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Di dalam Permen tersebut, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.

Baca juga: Ahok Akan Pimpin BUMN, Politisi Demokrat Singgung soal Perilaku

Dalam poin pertama persyaratan lain dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan pada 8 Februari 2019, Ahok hingga kini  berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai. Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com