JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, banyaknya regulasi atau peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih menyebabkan investasi terhambat.
Hal ini menjadi alasan pemerintah akan menerbitkan Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap menghambat investasi.
"Mengapa perlu Omnibus Law? Yang paling banyak dibicarakan selalu dikaitkan dengan hambatan terhadap investasi dan jalannya pemerintahan. Investasi terhambat aturan ini, aturan itu," ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Menko Polhukam Sebut Omnibus Law Dibutuhkan Agar Investasi Tak Macet
Menurut Mahfud, persoalan investasi terletak pada substansi aturan hukum.
Ia mengatakan saat ini persoalan investasi banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda, misalnya terkait perizinan.
Akibatnya prosedur perizinan investasi menjadi panjang dan berbelit-belit.
"Soal substansi aturan hukum, sesudah kita analisis benar-benar terjadi hambatan itu terletak pada isi aturan yang berbeda. Satu masalah, tetapi diatur oleh undang-undang dan ditangani oleh instansi yang berbeda," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Sebelum Rancang Omnibus Law, Jokowi Diminta Perhatikan 5 Hal Ini
Mahfud meyakini, Omnibus Law nantinya dapat menyederhanakan proses perizinan investasi dalam satu pintu.
"Jadi kita punya satu aturan yang bisa membabat semuanya di satu pintu, sehingga semuanya selesai di satu pintu. Nah itulah kesepahaman kita tentang Omnibus Law itu," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Baca juga: Tanpa Perbaikan Birokrasi, Ide Omnibus Law Jokowi Dinilai Tak Efektif
Hal ini disampaikan dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).
Melalui Omnibus Law, pemerintah akan menyederhanakan regulasi yang berbelit dan panjang dengan membuat dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.