Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Rancang Omnibus Law, Jokowi Diminta Perhatikan 5 Hal Ini

Kompas.com - 01/11/2019, 15:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menyebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan Presiden Joko Widodo sebelum merealisasikan pembentukan Undang-undang Omnibus Law.

Ia mengatakan, setidaknya ada lima hal yang bisa dilakukan untuk memastikan Omnibus Law efektif dan nantinya tidak disalahgunakan.

"Pertama dan paling utama adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah harus melibatkan publik dalam setiap tahapan penyusunannya," kata Sholikin melalui keterangan tertulis, Jumat (1/11/2109).

"Luasnya ruang lingkup UU sapu jagat (Omnibus Law) menuntut pihak pembuat UU menjangkau dan melibatkan lebih banyak pemangku kepetingan yang terkait," lanjut dia.

Baca juga: Tanpa Perbaikan Birokrasi, Ide Omnibus Law Jokowi Dinilai Tak Efektif

Kedua, DPR dan pemerintah harus transparan dalam memberikan setiap informasi perkembangan perumusan UU Omnibus Law kepada publik.

Menurut Sholikin, berkaca dari permusan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertutup, partisipasi dan transparansi mutlak untuk diperbaiki.

Ketiga, penyusun harus memetakan regulasi yang berkaitan secara rinci.

Keempat, penyusun harus ketat melakukan harmonisasi, baik secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi maupun horizontal dengan peraturan yang sederajat.

Baca juga: Sekjen Nasdem Ingatkan Omnibus Law Harus Masuk Prolegnas

Terakhir, penyusun harus melakukan preview sebelum UU ini disahkan. Preview ini diprioritaskan untuk menilai dampak yang akan timbul dari UU yang akan disahkan.

Sholikin menekankan pemenuhan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.

Jika tidak, penyusunan UU Omnibus Law justru berpotensi memunculkan permasalahan baru seperti penolakan publik, substansi aturan yang mengingkari hak publik, hingga permasalahan implementasi.

"Proses formal pembentukan UU sapu jagat dengan mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akutabilitas perlu segera diatur melalui revisi kembali UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Solikhin.

"Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan UU sapu jagat oleh penguasa," lanjut dia.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law, yang Disinggung Jokowi dalam Pidatonya?

Sholikin menambahkan, dalam konteks hukum Indonesia, penerapan UU Omnibus Law harus pararel dengan perbaikan tata kelola birokrasi, terutama dalam menghilangkan ego sektoral.

"Apabila tidak dilakukan, pendekatan UU sapu jagat akan menjadi sia-sia. Alih-alih menyembuhkan hiper regulasi di Indonesia, bisa jadi UU sapu jagat ini malah menjadi resep yang mematikan," kata Sholikin.

Presiden Joko Widodo berencana membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Hal ini disampaikan dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2019).

Melalui Omnibus Law, regulasi yang saat ini masih berbelit dan panjang akan disederhanakan.

 

Kompas TV Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kunjungi Pantai Karangria, Kota Manado untuk mengkampanyekan pengurangan sampah plastik sebagai bentuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan ekosistem laut. Dalam sambutannya, Luhut meminta seluruh elemen masyarakat dari generasi muda hingga usia dewasa agar aktif menjaga laut dari sampah plastik karena ekosistem laut yang terjaga akan menjamin keberlangsungan hidup umat manusia. Dalam aksi bersih pantai ini, warga terlibat bersama-sama mengangkat sampah yang bertebaran di sekitar area pantai. Hadir dalam aksi bersih pantai ini sejumlah delegasi setingkat menteri dari 23 negara pulau dan kepulauan, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, warga Kota Manado, mulai dari anak sekolah dasar hingga orang tua.<br /> <br /> Aksi kampanye dan bersih-bersih pantai karangria ini masuk dalam agenda Archipelagic and Island States Forum 2019 yang digagas pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kemartiman dan Investasi. Forum negara kepulauan dan negara pulau ini memiliki tujuan untuk membangun kolaborasi antara negara kepulauan dan negara pulau dalam menyikapi dampak perubahan iklim serta komitmen menjaga keberlangsungan laut secara global.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com