JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie mengatakan, Ditjen Imigrasi kesulitan mengidentifikasi surat "pencekalan" pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Itu karena Rizieq mengungkap soal surat itu lewat media sosial.
"Surat yang ditunjukkan oleh Bapak Habib Rizieq saya kira ini kami belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial. Ini perlu kita klarifikasi lagi (keasliannya)," ujar Ronny saat konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Ronny Sompie: Imigrasi Tak Pernah Terbitkan Pencekalan Rizieq Shihab
Ronny menyebut, jika surat yang ditunjukkan Rizieq dalam video samar-samar dan tidak jelas.
Karena itu, diperlukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusut keaslian surat tersebut.
Imigrasi harus berkoordiansi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia atau Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
Selain itu, Imigrasi juga membuka kemungkinan untuk cek keaslian surat lewat jalur lain.
"Sebenarnya kita berupaya melalui jalur yang sudah ada. Kami kan punya atase imigrasi di Jeddah, itu bisa dikoordinasikan. Melalui jalur Duta Besar bisa diketahui informasi yang lebih pasti tentang hal-hal yang belum jelas sampai saat ini, termasuk adanya pencegahan dari pemerintah Arab Saudi terhadap beliau," ungkap Ronny.
Sementara itu, terkait pengecekan keaslian surat kepada tim Rizieq Shihab di Indonesia, Ronny mengaku belum dilakukan. Namun, Imigrasi tetap membuka kemungkinan klarifikasi tersebut.
"Kita akan berupaya untuk mengklarifikasi kalau memang itu menjadi bagian untuk solusinya," tambah Ronny.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut Surat Pencekalan Rizieq Shihab Samar-samar dan Tak Jelas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq justru menunjukkan bahwa surat cekal yang diperlihatkan bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Karenanya, Mahfud menilai, pernyataan Rizieq dalam video yang disebar melalui YouTube justru semakin menguatkan bahwa Pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.