Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai "Pencekalan" Rizieq Shihab, Ini Mekanisme Cegah dan Tangkal

Kompas.com - 11/11/2019, 18:24 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan bahwa ia tak bisa kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi lantaran ditangkal oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam sebuah video yang beredar di YouTube, ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menerbitkan "surat pencekalan" ke Pemerintah Arab Saudi yang menyebabkan dia tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

Namun, hal tersebut dibantah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Hingga saat ini, Mahfud memastikan tidak ada surat pencegahan atau penangkalan terhadap Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Sebenarnya, seperti apa mekanisme pencegahan dan pencekalan tersebut?

Mekanisme itu diatur di dalam Bab IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait pencegahan yang diatur dalam Pasal 91-Pasal 97, Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dapat melakukan hal tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Mulai dari adanya hasil wawancara keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian; keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing; serta keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Selain itu, permintaan Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), dan perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat berwenang dengan mencantumkan nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, serta foto yang dikenai pencegahan; alasan dan jangka waktu pencegahan.

Adapun jangka waktu pencegahan paling lama berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan. Jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

Baca juga: Imigrasi Tegaskan Belum Terbitkan Surat Apa Pun Terkait Rizieq Shihab

Demikian halnya bila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum.

Dalam Pasal 230 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi dijelaskan daftar pencegahan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, kepala perwakilan RI di luar negeri, dan kepala kantor imigrasi melalui SIMK.

Setelah itu, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menarik paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor dalam hal pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.

Soal penangkalan

Sementara terkait penangkalan diatur di dalam Pasal 98-Pasal 102.

Penangkalan dapat dilakukan atas permintaan dari pejabat berwenang kepada Menkumham dengan alasan keimigrasian.

Di dalam PP 31/2013 disebutkan lima alasan keimigrasian tersebut, yakni orang yang ditangkal diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi; dan menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.

Baca juga: Soal Rizieq Shihab, Imigrasi Belum Terima Permintaan Tangkal

Kemudian, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia; menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia; dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain berdasarkan alasan keimigrasian, penangkalan juga dapat dilakukan berdasarkan permintaan perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan melalui menlu; permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut; dan atau permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.

Surat penangkalan itu ditetapkan dengan keputusan tertulis yang memuat nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, serta foto yang dikenai pencegahan; alasan dan jangka waktu pencegahan.

Bila disetujui, Menkumham akan memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan penangkalan ke dalam daftar penangkalan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMK).

Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, penangkalan itu akan berakhir demi hukum.

Khusus untuk warga negara asing, keputusan penangkalan dapat berlaku seumur hidup bila orang tersebut dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com