Soal penangkalan
Sementara terkait penangkalan diatur di dalam Pasal 98-Pasal 102.
Penangkalan dapat dilakukan atas permintaan dari pejabat berwenang kepada Menkumham dengan alasan keimigrasian.
Di dalam PP 31/2013 disebutkan lima alasan keimigrasian tersebut, yakni orang yang ditangkal diketahui atau diduga terlibat kejahatan transnasional terorganisasi; dan menunjukkan sikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.
Baca juga: Soal Rizieq Shihab, Imigrasi Belum Terima Permintaan Tangkal
Kemudian, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia; menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia; dan/atau dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Selain berdasarkan alasan keimigrasian, penangkalan juga dapat dilakukan berdasarkan permintaan perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan melalui menlu; permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut; dan atau permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.
Surat penangkalan itu ditetapkan dengan keputusan tertulis yang memuat nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, serta foto yang dikenai pencegahan; alasan dan jangka waktu pencegahan.
Bila disetujui, Menkumham akan memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan penangkalan ke dalam daftar penangkalan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMK).
Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, penangkalan itu akan berakhir demi hukum.
Khusus untuk warga negara asing, keputusan penangkalan dapat berlaku seumur hidup bila orang tersebut dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.