JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, divonis satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu dua tahun penjara ditambah denda Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Hastopo dalam persidangan.
Baca juga: Menangis Baca Pleidoi, Eks Petinggi Krakatau Steel Kehilangan Momen dengan Keluarga
Atas vonis tersebut, baik pihak Wisnu Kuncoro maupun jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melayangkan banding.
Menurut hakim, hal yang memberatkan dalam vonis tersebut yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Wisnu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Hakim menilai, Wisnu terbukti menerima suap senilai total Rp 101,1 juta dan Rp 4.000 dollar AS melalui Alexander Karunia.
Uang itu didapat dari dua pengusaha, yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Pemberian uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di Krakatau Steel.
Baca juga: Jika Terbukti Bersalah, Eks Direktur Krakatau Steel Minta Dieksekusi ke Rutan Tangerang
Sementara itu, pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua spare bucket wheel stacker dan harbors stockyard senilai Rp 13 miliar.
Perbuatan Wisnu dinilai telah melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.