MALANG, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan cleansing atau pembersihan data penerima bantuan iuran (PIB).
Dari hasil pembersihan itu, ada sebanyak 27 juta data yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Semua sudah selesai, jadi BPKP menemukan 27 juta data, kami cleansing semua," ujar Fahmi Idris di sela mendampingi kunjungan Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).
Dia mengatakan, hasil cleansing tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK: Belum Ada Kesepakatan dengan DPR
Bahkan, dari Kemenkes pun sudah menyampaikannya pula kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
"Itu akan ada rapat tiga menteri," kata dia.
Adapun cleansing data tersebut dilakukan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR.
Komisi IX DPR diketahui menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri kelas III.
Namun, menurut Fahmi, penolakan tersebut hanya sampai cleansing data PIB terpenuhi.
"Kami di BPJS Kesehatan sudah melapor, kemarin cleansing sudah selesai sehingga finalisasi, nanti di rapat tingkat menteri," kata dia.
Baca juga: Akan Disubsidi, Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 Kembali ke Rp 25.500
Adapun, cleansing data tersebut dibutuhkan agar mengetahui jumlah pasti peserta BPJS baik yang aktif maupun tidak.
Meskipun di dalam dokumen laporan tersebut tidak disebutkan cara lain untuk mengatasi kenaikan iuran itu, kata Fahmi, akan tetapi solusi tersebut sudah ditemukan.
Solusi yang dimaksud adalah iuran tetap dibayarkan dengan sejumlah yang berlaku saat ini, tetapi dibantu dengan subsidi.
"Tapi kan itu harus diputuskan di rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Menko PMK. Nanti tunggu saja hasil rapatnya," kata dia.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisi IX masih menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk segmen peserta mandiri kelas III.
Mereka menilai kenaikan tersebut tidak sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi IX dan Komisi XI DPR yang digelar 2 September 2019 lalu.
Saat itu, anggota DPR meminta agar kenaikan tarif BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah melakukan data cleansing PBI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.