Sesuai perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019) tugas Wakil Panglima TNI meliputi 4 hal.
Keempat hal hal itu yakni membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan terakhir yaitu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Selain itu, wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Jabatan wakil panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi.
Setelah Fachrul Razi purnatugas, presiden saat itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, menghapus jabatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.