Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Ada Wakil Panglima TNI, Basarah Bandingkan dengan di Polri

Kompas.com - 08/11/2019, 12:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai, upaya Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI demi menyesuaikan kebutuhan TNI yang semakin kompleks.

Posisi itu dihidupkan kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

"Menurut pandangan saya institusi TNI kita sekarang ini adalah institusi yang bukan saja menangani masalah yang terkait pertahanan negara, bukan misi peperangan saja, tetapi juga banyak misi lain seperti peran dalam misi kemanusiaan, mendukung tindakan antiterorisme dan sebagainya," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

"Oleh karena itu, kebutuhan kinerja institusi TNI semakin kompleks sehingga menurut saya penting dipertimbangkan dihadirkannya Wakil Panglima," ucap dia.

Baca juga: Wakil Panglima TNI Dihapus Gus Dur, Digagas Moeldoko, Dihidupkan Jokowi

Politikus PDI Perjuangan itu membandingkannya dengan Polri.

Di institusi itu ada posisi wakil kepala Polri.

Oleh karena itu, ia menganggap wajar bila Presiden Jokowi memutuskan menghidupkan lagi jabatan wakil panglima TNI.


"Kalau kepala staf (di TNI) kan bertanggung jawab pada matranya masing-masing, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Angkatan Darat, tetapi kan ini (jabatan wakil panglima TNI) menyangkut koordinasi panglima TNI, baik internal dan eksternal, saya kira pada level Markas Besar TNI," kata dia.

Basarah juga yakin Jokowi memiliki pertimbangan, kajian, atau alasan yang matang untuk menghidupkan jabatan tersebut.

Saat ditanya apakah jabatan ini bertentangan dengan semangat Jokowi melakukan reformasi birokrasi, Basarah menilai, reformasi birokrasi tak sekadar mengadakan dan meniadakan jabatan.

"Tapi harus lihat dalam kajian komprehensif institusi TNI dibutuhkan hadir bukan hanya sebagai institusi menjaga pertahanan negara, peran TNI semakin kompleks sehingga struktur institusi TNI perlu diperkuat. Saya kira presiden selaku pimpinan tertinggi paling tahu," kata Basarah.


Berdasarkan perpres yang diteken Jokowi, keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Mensesneg Tegaskan Jabatan Wakil Panglima TNI Bukan Tiba-tiba

Jabatan tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Sesuai perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019) tugas Wakil Panglima TNI meliputi 4 hal.

Keempat hal hal itu yakni membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan terakhir yaitu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Selain itu, wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

Jabatan wakil panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi.

Setelah Fachrul Razi purnatugas, presiden saat itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, menghapus jabatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com