JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak mengomentari soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai koreksi atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna melempar persoalan tersebut kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Pernyataan Yasonna disampaikan saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepadanya soal perppu pada Senin (4/11/2019) siang.
Saat itu, Yasonna baru selesai memberikan keterangan pascapertemuan dengan rombongan Kementerian Hukum dan Kehakiman Republik Demokratik Rakyat Laos di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Isu lain jangan (ditanyakan)," ujarnya sambil beranjak pergi dari kerumunan wartawan.
Baca juga: Suara Kekecewaan Usai Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK
Saat terus dicecar, Yasonna beranjak masuk ke salah satu mobil yang sudah disediakan di depan Lobi Gedung Ditjen AHU.
Namun, salah seorang petugas mengingatkannya bahwa mobil tersebut adalah untuk Menteri Hukum dan Kehakiman Republik Demokratik Rakyat Laos.
Yasonna lantas diarahkan untuk menuju mobil hitam di belakangnya yang memang disediakan untuknya.
Wartawan pun terus mengejar Yasonna yang akhirnya mau memberikan sedikit jawaban.
"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah (Menkopolhukam). Biar ditindaklanjuti," katanya sambil masuk ke dalam mobil.
Baca juga: Perppu KPK Tak Diterbitkan, TII Prediksi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok
Melanjutkan perkataannya, Yasonna mengingatkan jika UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlaku.
"Lha iya itu sekarang sudah berlaku. Kan kita lihat kita analisis dulu. Dalam pelajaran itu, tenang aja," katanya di dalam mobil menutup perbincangan dengan wartawan.
Usai pernyataan tersebut, mobil ditutup. Yasonna sempat menyatakan terimakasih kepada wartawan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.