Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POPULER SEPEKAN: Tangis Caleg Gerindra yang Batal Dilantik | Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/11/2019, 05:24 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Drama politik pasca-Pemilu 2019 belum juga usai dan masih melanda Partai Gerindra. Sebelumnya, Partai Gerindra menghadapi gugatan sejumlah calon anggota legislatif karena tidak lolos menjadi anggota DPR 2019-2024.

Setelah gugatan itu dikabulkan, kali ini Partai Gerindra kembali berhadapan dengan gugatan hukum lain yang memunculkan drama baru.

Gugatan kali ini muncul setelah Partai Gerindra memecat kadernya yang terpilih pada Pemilu 2019. Pemecatan dilakukan setelah pengadilan mengabulkan gugatan sembilan kader Partai Gerindra, termasuk Mulan Jameela.

Salah satu yang mengajukan gugatan adalah Misriyani Ilyas. Pada Pemilu 2019 Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. Dia mendapat suara sebesar 10.057

Meski sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai caleg terpilih, Misriyani gagal dilantik setelah dipecat Partai Gerindra, sehari sebelum pelantikan.

Pada 23 September 2019, atau sehari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel, dia mendapat surat yang berisi pemecatan. Namanya kemudian tidak masuk dalam daftar yang dilantik.

"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani.

"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," kata dia.

Kisah mengenai tangisan Misriyani Ilyas menjadi artikel terpopuler di Kompas.com sepanjang pekan lalu, sejak 27 Oktober hingga 2 November 2019

Baca selengkapnya: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik

Kemudian, Partai Gerindra menjelaskan bahwa pemecatan terkait putusan PN Jakarta Selatan yang diajukan sembilan kader Partai Gerindra.

Satu dari sembilan penggugat itu diminta pengadilan duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang dipecat partai.

DPP Partai Gerindra mengaku hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

"Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhman tidak menjawab.

Sedangkan, menurut KPU aturan penggantian calon terpilih itu sesuai Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019. Dengan demikian, KPU pun hanya menjalankan aturan.

Penjelasan Partai Gerindra dan KPU bisa dibaca selengkapnya di: Tangis Caleg Gerindra yang Dipecat Sebelum Dilantik, Alasan Partai, dan Kata KPU...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com