Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Prabowo dan Gajinya sebagai Menhan...

Kompas.com - 01/11/2019, 08:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan, dirinya pasti menerima gaji dari negara sebagai menteri. Prabowo pun heran ada berita yang menyatakan ia menolak gaji menteri.

"Saya enggak tahu (berita) dari mana itu. Pokoknya, masa kami tidak terima gaji. Kami akan terima gaji dan itu kami pakai untuk sebaik-baiknya," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Prabowo mengklarifikasi bahwa ia akan pasti menggunakan mobil dinas hingga rumah dinas. Hal ini, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang mengatakan begitu, kami terima," ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Baca juga: Dibantah Prabowo soal Gaji, Ini Pembelaan Dahnil

Pernyataan Prabowo tersebut berbeda dari Juru Bicara pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tak hanya Dahnil, klarifikasi Prabowo membantah klaim dari kader Gerindra.

Lantas, bagaimana penjelasan Dahnil ?

Saat dikonfirmasi terkait pernyataan Prabowo tersebut, Dahnil membenar dan menjelaskan gaji itu akan disumbangkan Prabowo kepada yayasan-yayasan, lembaga zakat, dan rumah ibadah.

"Dalam bahasa Pak Prabowo Subianto, akan digunakan sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Ketika ditanya terkait yayasan atau lembaga zakat apa yang dimaksud, Dahnil enggan menjelaskan secara detail.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui akun resmi Twitter miliknya, @Dahnilanzar, mengatakan, Prabowo harus taat pada peraturan perundang-undangan sehingga wajib menerima gaji.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @ prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih," tulis Dahnil.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Prabowo Jangan Banyak Impor di Bidang Pertahanan

Padahal, sebelumnya Dahnil menyampaikan Prabowo tak akan mengambil gaji sebagai menteri.

Prabowo, kata dia, sejak awal masuk politik berkomitmen mengabdi untuk bangsa dan negara.

Hal serupa juga dinyatakan Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa. Menurut Desmond, Prabowo sudah merasa cukup dengan harta kekayaan yang dimilikinya sehingga tak mengambil gaji.

Selain itu, Prabowo ingin menunjukkan komitmennya untuk membangun bangsa dan negara.

"Karena beliau itu sebenarnya lihat lah, beliau berbuat untuk bangsa dan negara, saya melihatnya di situ aja. Gaji itu apasih bagi seorang pengusaha," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Peraturan gaji menteri

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Bantah Dahnil, Prabowo Tegaskan Akan Terima Gaji, Rumah, dan Mobil Dinas

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com