Salin Artikel

Soal Prabowo dan Gajinya sebagai Menhan...

"Saya enggak tahu (berita) dari mana itu. Pokoknya, masa kami tidak terima gaji. Kami akan terima gaji dan itu kami pakai untuk sebaik-baiknya," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Prabowo mengklarifikasi bahwa ia akan pasti menggunakan mobil dinas hingga rumah dinas. Hal ini, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang mengatakan begitu, kami terima," ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Pernyataan Prabowo tersebut berbeda dari Juru Bicara pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tak hanya Dahnil, klarifikasi Prabowo membantah klaim dari kader Gerindra.

Lantas, bagaimana penjelasan Dahnil ?

Saat dikonfirmasi terkait pernyataan Prabowo tersebut, Dahnil membenar dan menjelaskan gaji itu akan disumbangkan Prabowo kepada yayasan-yayasan, lembaga zakat, dan rumah ibadah.

"Dalam bahasa Pak Prabowo Subianto, akan digunakan sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Ketika ditanya terkait yayasan atau lembaga zakat apa yang dimaksud, Dahnil enggan menjelaskan secara detail.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui akun resmi Twitter miliknya, @Dahnilanzar, mengatakan, Prabowo harus taat pada peraturan perundang-undangan sehingga wajib menerima gaji.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @ prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih," tulis Dahnil.

Padahal, sebelumnya Dahnil menyampaikan Prabowo tak akan mengambil gaji sebagai menteri.

Prabowo, kata dia, sejak awal masuk politik berkomitmen mengabdi untuk bangsa dan negara.

Hal serupa juga dinyatakan Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa. Menurut Desmond, Prabowo sudah merasa cukup dengan harta kekayaan yang dimilikinya sehingga tak mengambil gaji.

Selain itu, Prabowo ingin menunjukkan komitmennya untuk membangun bangsa dan negara.

"Karena beliau itu sebenarnya lihat lah, beliau berbuat untuk bangsa dan negara, saya melihatnya di situ aja. Gaji itu apasih bagi seorang pengusaha," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Peraturan gaji menteri

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/08540481/soal-prabowo-dan-gajinya-sebagai-menhan

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke