Jokowi yang berdiri di samping Said Iqbal dan Andi Gani tak menjawab tegas apakah akan memenuhi permintaan itu.
"Itu usulan, kita pertimbangkan lah. karena memang kita harus berhitung, harus berkalkulasi nanti kalau kenaikan BPJS tidak kita lakukan yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semuanya dihitung, semuanya dikalkulasi," kata Jokowi.
Resmi naik
Namun, Jokowi akhirnya tetap menaikkan iuran termasuk untuk peserta BPJS kelas III. Kenaikan ini diresmikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken pada 24 Oktober lalu.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Baca juga: Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya...
Iuran peserta kelas III akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Sementara itu, iuran peserta Kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut mulai 1 Agustus 2019.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, dan Polri.
Besaran iuran naik mejadi 5 persen dari gaji per bulan, terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja hanya membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Baca juga: YLKI Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Picu Kontraproduktif
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.