Alasan wamenkeu hingga Istana
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, kenaikan untuk peserta kelas III sudah diperhitungkan secara matang.
"Ada perhitungannya. Kan perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi berapa. Itu ada perhitungannya," kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurut dia, perhitungan kenaikan iuran ini dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Berdasarkan perhitungan itu, iuran untuk peserta BPJS di semua kelas memang harus naik.
"Kan bisa dihitung untuk seluruh Indonesia berapa uang yang dikumpulkan dari premi. Lalu kemudian selama periode tertentu berapa yang sakit, sakitnya apa saja. Dijumlahkan biayanya. Harusnya itu manfaatnya. Perbandingan ini yang jadi dasar perhitungan berapa (kenaikan) premi," kata Suahasil.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat memahami bahwa defisit BPJS-lah yang membuat pemerintah terpaksa menaikkan iuran, termasuk untuk peserta kelas III.
Namun, pemerintah tetap memberikan subsidi untuk 107 juta peserta tidak mampu yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).
Baca juga: Iuran BPJS Kelas III Ikut Naik, Wamenkeu: Ada Hitungannya
Oleh karena itu, dengan kenaikan tarif ini, subsidi yang dikeluarkan pemerintah juga semakin besar.
"Jadi menurut saya harus terbangun kesadaran bersama. Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," kata dia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, besaran iuran yang naik tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.