Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX: Masyarakat Pasti Gaduh dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 30/10/2019, 13:12 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mengkritik kebijakan pemerintah yang akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Nihayatul, masyarakat keberatan dengan kebijakan tersebut yang kerap mengeluhkan soalnya minimnya pelayanan.

"Yang utama saya pikir adalah BPJS Kesehatan ini pasti masyarakat di bawah gaduh sekali dengan kenaikan ini," ujar Nihayatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Besaran Tarifnya

Nihayatul menuturkan, Komisi IX periode 2014-2019 sebenarnya tidak merekomendasikan dan tidak sepakat dengan rencana menaikkan iuran BPJS.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kerap menerima pengaduan masyarakat yang mengeluhkan kurangnya fasilitas, pelayanan kesehatan hingga sulitnya membeli obat.

Di sisi lain, pihak rumah sakit juga mengeluh kesulitan saat mengajukan klaim BPJS Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Respon Sri Mulyani?

"Kita juga mendapatkan laporan dari rumah sakit dan dokter-dokter bagaimana klaimnya sangat sulit sekali. Dan juga sekarang beberapa penyakit juga tidak bisa dicover oleh BPJS. Nah itu juga menjadi keberatan masyarakat," tutur dia.

Rencananya, kata Nihayatul, pekan depan Komisi IX akan membahas soal kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya.

"Mungkin minggu depan kita sudah mulai bisa menjadwalkan untuk melihat satu persatu mitra kita," ucap Nihayatul.

Sebelumnya diberitakan, iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehataan naik mulai 2020.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.

Kompas TV Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja. Kenaikan sebesar dua kali lipat dan berlaku awal 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres nomor 22 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres telah diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Berikut tarif kenaikannya. <strong>Iuran kelas mandiri III</strong>naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 <strong>Iuran kelas mandiri II n</strong>aik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 <strong>Iuran kelas mandiri I</strong>naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 #BPJSNaik #BPJS #BPJSKesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com