JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
Ketiga orang itu yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi, dan pihak swasta bernama Zulfikar.
Perbuatan mereka menyuap Dhamantra dibeberkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Berawal dari pengajuan kuota impor bawang
Pada tahun 2018, Afung dibantu Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih.
Sekitar Juli 2018, Afung mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
"Kemudian pada bulan Oktober 2018, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT Cahaya Sakti Agro (CSA)," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat dakwaan.
Namun, perusahaan Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (Persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) pada tahun 2018.
Baca juga: Kasus Suap Bawang Putih, KPK Panggil Empat Pejabat Kemendag Termasuk Sekjen
Pada awal tahun 2019, Afung kembali berniat mengajukan kuota impor bawang putih.
Afung mengajukan 4 anak usahanya sebagai mitra kerja sama dengan PT Pertani (Persero) guna memenuhi kewajiban tanam 5 persen.
Kewajiban itu sebagai syarat agar RIPH dari Kementerian Pertanian diterbitkan.
Dekati I Nyoman Dhamantra
Sekitar Januari 2019, Dody menemui Dhamantra. Saat itu, Dody menanyakan cara mengurus kuota impor barang putih.
Kemudian, Dhamantra meminta Dody untuk mendiskusikan pengurusan kuota itu ke orang kepercayaannya, Mirawati Basri.
Pada 25 Mei 2019, Dody menghubungi Mirawati melalui Zulfikar untuk menanyakan pengurusan kuota impor melalui Dhamantra.