Salin Artikel

Impor Bawang Putih dan Suap Rp 3,5 Miliar untuk Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra...

Ketiga orang itu yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi, dan pihak swasta bernama Zulfikar.

Perbuatan mereka menyuap Dhamantra dibeberkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Berawal dari pengajuan kuota impor bawang

Pada tahun 2018, Afung dibantu Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih.

Sekitar Juli 2018, Afung mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Kemudian pada bulan Oktober 2018, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT Cahaya Sakti Agro (CSA)," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat dakwaan.

Namun, perusahaan Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (Persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) pada tahun 2018.

Pada awal tahun 2019, Afung kembali berniat mengajukan kuota impor bawang putih.

Afung mengajukan 4 anak usahanya sebagai mitra kerja sama dengan PT Pertani (Persero) guna memenuhi kewajiban tanam 5 persen.

Kewajiban itu sebagai syarat agar RIPH dari Kementerian Pertanian diterbitkan.

Dekati I Nyoman Dhamantra

Sekitar Januari 2019, Dody menemui Dhamantra. Saat itu, Dody menanyakan cara mengurus kuota impor barang putih.

Kemudian, Dhamantra meminta Dody untuk mendiskusikan pengurusan kuota itu ke orang kepercayaannya, Mirawati Basri.

Pada 25 Mei 2019, Dody menghubungi Mirawati melalui Zulfikar untuk menanyakan pengurusan kuota impor melalui Dhamantra.

Tanggal 29 Mei 2019, Dody, Zulfikar, Mirawati dan orang kepercayaan Dhamantra lainnya bernama Elviyanto melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih dan izin impor bawang putih tahun 2019 kepada Dhamantra lewat Mirawati dan Elviyanto.

Sekitar Juni 2019, Dody menginformasikan Afung bahwa dirinya berhasil mendapatkan "jalur khusus" melalui Dhamantra dan orang kepercayaannya, Mirawati.

Afung pun setuju dan meminta Dody mengurus lebih lanjut terkait RIPH dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan serta mendapatkan kuota impor.

Pada 2 Juli 2019, Mirawati atas sepengetahuan Dhamantra, bertemu dengan Dody dan Zulfikar.

Dody menanyakan pengurusan SPI untuk perusahaan Afung, mengingat perusahaan Afung sudah menanam bawang putih sebagai persyaratan wajib tanam 5 persen.

Mirawati kemudian akan mencoba menanyakan hal itu ke Dhamantra.

Kesepakatan fee Rp 3,5 miliar

Pada tanggal 1 Agustus 2019, Mirawati bertemu dengan Dody, Zulfikar, Elviyanto serta orang kepercayaannya bernama Indiana dan Ahmad Syafiq.

"Dalam pertemuan tersebut disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar dan Elviyanto meminta agar terdakwa II Dody Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk memastikan kuota impor," ujar jaksa.

Tanggal 7 Agustus, Dody, Zulfikar, Elviyanto, Indiana dan Ahmad Syafiq bertemu membahas teknis pengiriman fee itu ke I Nyoman Dhamantra.

Elviyanto menginstruksikan agar commitment fee ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra lewat transfer ke nomor rekening atas nama seseorang bernama Daniar Ramadhan.

"Terdakwa III Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody Wahyudi. Setelah uang dari terdakwa III Zulfikar masuk, terdakwa II Dody Wahyudi mengirimkan uang sejumlah Rp 2 miliar ke money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan sebagai commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih," papar jaksa.

Selanjutnya, Afung bertemu dengan Dody Wahyudi. Pada kesempatan itu, Dody menginformasikan bahwa uang Rp 2 miliar telah ditransfer ke I Nyoman Dhamantra.

Di sisi lain, Dody bersama Ahmad Syafiq telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.

Uang itu disiapkan sebagai sisa commitment fee Rp 3,5 miliar yang sudah disepakati sebelumnya.

Sisa fee itu akan diserahkan ke Dhamantra apabila SPI dari Kementerian Perdagangan untuk perusahaan Afung telah diteebitkan.

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa memberikan uang Rp 3,5 miliar ke Dhamantra bertentangan dengan kewajiban Dhamantra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi bersama-sama terdakwa III Zulfikar memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara, yaitu I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019," kata jaksa.

Mereka didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/29/06411651/impor-bawang-putih-dan-suap-rp-35-miliar-untuk-eks-anggota-dpr-i-nyoman

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke