Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Ambivalen, Indonesia Anggota Dewan HAM PBB, tapi Hukuman Mati Tetap Mau Diterapkan

Kompas.com - 25/10/2019, 20:41 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan tetap melakukan eksekusi mati terhadap terpidana hukuman mati dinilai bertentangan dengan posisi Indonesia di dunia internasional.

Seperti diketahui, Indonesia terpilih untuk ke-5 kalinya sebagai anggota Dewan HAM PBB sehingga tak seharusnya menerapkan hukuman mati.

"Ada sikap yang ambivalen, di satu sisi kita mati-matian berjuang menjadi anggota Dewan HAM PBB yang kini kembali terpilih untuk kelima kalinya, namun di sisi lain kita masih mau menerapkan hukuman mati yang justru melanggar HAM," ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat ditemui sesuai diskusi Polemik di Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Mahfud MD: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu demi Kepentingan Negara

Ia menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan hukuman bagi terpidana mati sampai adanya perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jika tidak, kata Fickar, secara psikologis citra Indonesia di dunia akan terlihat sebagai bangsa munafik.

"Di satu sisi kita jadi anggota Dewan HAM, tapi sisi lain banyak hukum kita yang melanggar HAM, termasuk pelaksanaan hukuman mati," jelasnya.

Baca juga: Indonesia Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Ini Pesan Komnas HAM untuk Pemerintah

Ia juga mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung karena sebenarnya hukuman mati tidak ada dampaknya pada perkembangan hukum di Tanah Air.

"Apa sih manfaatnya mengeksekusi orang mati bagi perkembangan hukum. Apakah umpamanya terpidana narkoba akan berkurang dengan banyak kalau hukuman mati dilaksanakan, itu kan belum ada pembuktian yang pasti," tegas Fickar.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan.

Baca juga: RI Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Komnas HAM: Dukungan Kami Tidak Gratis

Terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.

Baca juga: RI Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Jokowi Diminta Tunjuk Menteri yang Peduli HAM

Meski demikian, Burhanuddin akan tetap memberikan keleluasaan bagi terpidana mati yang hendak mengajukan proses hukum lanjutan, yakni Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu adalah hak setiap narapidana demi menghindari kesalahan proses hukum narapidana itu sendiri.

Berdasarkan catatan Kontras sepanjang 2014-2019, terdapat 274 terpidana mati yang tersebar di seluruh Indonesia.

Terpidana mati terbanyak yaitu terjerat kejahatan narkotika sebanyak 186 orang dan pembunuhan sebanyak 73 orang.

Kompas TV Presiden Jokowi Widodo mengumumkan susunan kabinetnya yang diberi nama Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Pengumuman dan perkenalan para calon menteri dilakukan Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin sambil duduk santai di tangga istana.Berikut susunan lengkap Kabinet Indonesia Maju. 1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mahfud MD 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan 5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto 6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno 7. Menteri Dalam Negeri: Jenderal (Pol) Tito Karnavian 8. Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi 9. Menteri Agama: Jenderal Fachrul Razy 10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly 11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani 12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim 13. Menteri Kesehatan: dr Terawan 14. Menteri Sosial: Juliari Batubara 15. Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziyah 16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita 17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto 18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Arifin Tasrif 19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Basuki Hadimuljono 20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi 21. Menteri Komunikasi dan Informasi: Johny G Plate 22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo 23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya 24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo 25. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT): Abdul Halim Iskandar 26. Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sofyan Djalil 27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa 28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB): Tjahjo Kumolo 29. Menteri BUMN: Erick Thohir 30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki 31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama 32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati 33. Menristek Bambang Brodjonegoro 34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali 35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko 36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung 37. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM): Bahlil Lahadalia 38. Jaksa Agung: Burhanudin #KabinetIndonesiaMaju #MenteriJokowi #KabinetJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com