Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Ambivalen, Indonesia Anggota Dewan HAM PBB, tapi Hukuman Mati Tetap Mau Diterapkan

Kompas.com - 25/10/2019, 20:41 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan tetap melakukan eksekusi mati terhadap terpidana hukuman mati dinilai bertentangan dengan posisi Indonesia di dunia internasional.

Seperti diketahui, Indonesia terpilih untuk ke-5 kalinya sebagai anggota Dewan HAM PBB sehingga tak seharusnya menerapkan hukuman mati.

"Ada sikap yang ambivalen, di satu sisi kita mati-matian berjuang menjadi anggota Dewan HAM PBB yang kini kembali terpilih untuk kelima kalinya, namun di sisi lain kita masih mau menerapkan hukuman mati yang justru melanggar HAM," ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat ditemui sesuai diskusi Polemik di Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Mahfud MD: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu demi Kepentingan Negara

Ia menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan hukuman bagi terpidana mati sampai adanya perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jika tidak, kata Fickar, secara psikologis citra Indonesia di dunia akan terlihat sebagai bangsa munafik.

"Di satu sisi kita jadi anggota Dewan HAM, tapi sisi lain banyak hukum kita yang melanggar HAM, termasuk pelaksanaan hukuman mati," jelasnya.

Baca juga: Indonesia Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Ini Pesan Komnas HAM untuk Pemerintah

Ia juga mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung karena sebenarnya hukuman mati tidak ada dampaknya pada perkembangan hukum di Tanah Air.

"Apa sih manfaatnya mengeksekusi orang mati bagi perkembangan hukum. Apakah umpamanya terpidana narkoba akan berkurang dengan banyak kalau hukuman mati dilaksanakan, itu kan belum ada pembuktian yang pasti," tegas Fickar.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan.

Baca juga: RI Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Komnas HAM: Dukungan Kami Tidak Gratis

Terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.

Baca juga: RI Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Jokowi Diminta Tunjuk Menteri yang Peduli HAM

Meski demikian, Burhanuddin akan tetap memberikan keleluasaan bagi terpidana mati yang hendak mengajukan proses hukum lanjutan, yakni Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu adalah hak setiap narapidana demi menghindari kesalahan proses hukum narapidana itu sendiri.

Berdasarkan catatan Kontras sepanjang 2014-2019, terdapat 274 terpidana mati yang tersebar di seluruh Indonesia.

Terpidana mati terbanyak yaitu terjerat kejahatan narkotika sebanyak 186 orang dan pembunuhan sebanyak 73 orang.

Kompas TV Presiden Jokowi Widodo mengumumkan susunan kabinetnya yang diberi nama Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Pengumuman dan perkenalan para calon menteri dilakukan Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin sambil duduk santai di tangga istana.Berikut susunan lengkap Kabinet Indonesia Maju. 1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mahfud MD 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan 5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto 6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno 7. Menteri Dalam Negeri: Jenderal (Pol) Tito Karnavian 8. Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi 9. Menteri Agama: Jenderal Fachrul Razy 10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly 11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani 12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim 13. Menteri Kesehatan: dr Terawan 14. Menteri Sosial: Juliari Batubara 15. Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziyah 16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita 17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto 18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Arifin Tasrif 19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Basuki Hadimuljono 20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi 21. Menteri Komunikasi dan Informasi: Johny G Plate 22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo 23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya 24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo 25. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT): Abdul Halim Iskandar 26. Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sofyan Djalil 27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa 28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB): Tjahjo Kumolo 29. Menteri BUMN: Erick Thohir 30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki 31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama 32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati 33. Menristek Bambang Brodjonegoro 34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali 35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko 36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung 37. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM): Bahlil Lahadalia 38. Jaksa Agung: Burhanudin #KabinetIndonesiaMaju #MenteriJokowi #KabinetJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com