Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Bupati Bengkalis dalam Kasus Korupsi Jalan

Kompas.com - 24/10/2019, 10:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Kamis (24/10/2019).

Amril yang juga mantan Anggota DPRD Bengkalis merupakan tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Baca juga: Kembangkan Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Jerat Seorang Direktur Perusahaan

Sebelum memanggil Amril, KPK telah memanggil sejumlah eks anggota DPRD Bengkalis untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan proyek jalan di Bengkalis," ujar Febri kala itu.

Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Baca juga: Bupati Bengkalis Diduga Terima Uang Rp 5,6 Miliar Terkait Proyek Jalan

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com