Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, pemerintah dan DPR sudah sepakat agar menunda pengesahan kedua RUU tersebut.
Namun, untuk RUU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU, pemerintah awalnya sempat bergeming.
Baca juga: Yasonna Laoly: Sebaiknya Jokowi Jangan Terbitkan Perppu KPK
Yasonna sempat menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.
Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Harapan Netizen pada DPR Baru, dari Mulan Jameela, Yasonna Laoly, hingga UU KPK
Namun, sehari setelahnya Jokowi mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
3. Permudah pembebasan bersyarat napi korupsi
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), DPR dan pemerintah sepakat mempermudah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi.
Baca juga: Mundur dari Menkumham Demi Kursi DPR, Yasonna: Balik ke Kampung
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor membutuhkan justice collaborator dan rekomendasi dari KPK.
Artinya syarat justice collaborator dan rekomendasi dari KPK tak lagi dibutuhkan dalam pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor.
Menanggapi hal ini, Yasonna justru mengatakan pembatasan hak narapidana kasus korupsi dalam mengajukan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Mundur Jadi Menkumham, Yasonna Laoly Siap Dilantik Anggota DPR RI
"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu, ya. Pokoknya setiap orang punya hak. (pembatasan) Itu melanggar hak asasi," ujar Yasonna, Rabu (18/9/2019).
Menurut dia, pada dasarnya pembatasan hak terhadap narapidana hanya bisa dilakukan oleh putusan pengadilan dan berdasarkan undang-undang.
4. Ogah rombak ulang RKUHP
Yasonna menegaskan bahwa dirinya menolak usulan dari sejumlah pihak yang meminta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibatalkan dan disusun ulang.