Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Sofyan Basir Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

Kompas.com - 21/10/2019, 16:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menilai kasus yang menjerat dirinya atas dugaan pembantuan dalam suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 terkesan dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sofyan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa dalam kasus PLTU Riau-1 tersebut.

"Penetapan saya selaku tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya, hal ini juga nampak dikenakan pasal pembantuan terhadap diri saya, yakni Pasal 56 ke-2 KUHP, sesuatu yang ganjil dan tidak patut," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir Mengaku Kaget

Sofyan menegaskan ia tidak pernah mengetahui adanya fee agent yang diterima pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk mengurus proyek itu di PLN.

Sofyan juga tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee agent dari Kotjo tersebut ke beberapa pihak, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Hal ini sesuai keterangan Kotjo dalam persidangan bahwa saya tidak tahu-menahu mengenai adanya fee agent dan rencana beberapa pihak menerima itu dan apalagi pemberian kepada saya," kata Sofyan.

Ia kembali menegaskan tak mengetahui adanya janji atau kesepakatan pemberian uang senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo ke Eni.

Faktanya, lanjut Sofyan, kesepakatan tersebut telah jauh dilakukan pada tanggal 16 Februari 2016, ketika Kotjo dan Eni bertemu dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Artinya janji atau kesepakatan pemberian uang tersebut telah terjadi sebelum mereka bertemu saya sekitar Juni 2016 sehubungan dengan penyampaian Kotjo ini untuk berpartisipasi dalam proyek di Jawa dan Riau-1," kata dia.

Kotjo dalam persidangan, kata Sofyan, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut untuk Eni.

Menurut Sofyan, Kotjo dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pemberian uang untuk Eni tidak ada keterkaitan dengan dirinya. Dan, masih menurut Sofyan, Kotjo pun tidak memberitahu dirinya terkait pemberian uang tersebut.

Sofyan menuturkan, Eni Maulani dalam persidangan juga menyatakan bahwa dirinya tak mengetahui adanya pemberian uang dari Kotjo.

"Namun yang mengherankan dan tidak dipahami, saudara penuntut umum menyampingkan dan tidak membuat keterangan tersebut sebagai fakta persidangan dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan," kata dia.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Ia menyesalkan upaya KPK menjeratnya dengan pasal pembantuan tersebut. Padahal, ia sama sekali tak mengetahui pembicaraan hingga kesepakatan fee terkait PLTU Riau-1.

Selain itu, kesepakatan antara Kotjo dan Eni tersebut juga sudah dilakukan jauh sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com