Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT, Kemendagri Keluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Pelaksana Tugas

Kompas.com - 16/10/2019, 15:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan beberapa pejabat daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Hal ini menyusul ditangkapnya sejumlah kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir.

"Yang ditahan kepala daerah, karena cukup bukti dari OTT KPK, ya kami keluarkan SK (pengangkatan Plt) wakil kepala daerahnya," kaya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemuindi Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: 5 Fakta OTT Wali Kota Medan, Staf Protokol Melarikan Diri hingga Sita Rp 200 Juta Setoran dari Anak Buah

Tjahjo mengatakan, pengangkatan Plt dibutuhkan dengan segera supaya tak menyebabkan kekosongan jabatan.

Oleh karenanya, pemerintah provinsi diminta aktif menunjuk pejabat daerah yang bakal dijadikan pengganti sementara kepala daerahnya.

Adapun kepala daerah yang terjerat OTT sementara tidak akan bertugas hingga pengadilan mengeluarkan keputusan yang bersifat tetap.

"Jadi azas praduga tak bersalah kita depankan," ujar Tjahjo.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Pengganti Pejabat yang Kena OTT KPK

Tjahjo menambahkan, OTT KPK tidak perlu lagi diperdebatkan. Sebab, ia yakin, dalam melakukan OTT, KPK sudah punya alat bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya kira kalau KPK sudah OTT sudah cukup alat bukti walaupun saya sebagai Mendagri tetap harus kedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan final pengadilan," katanya.

Selama tiga hari berturut-turut, sejak Senin (14/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dini hari, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali di sejumlah wilayah.

Baca juga: Saat OTT, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Tim KPK

Pada Senin malam hingga Selasa dini hari, tim bergerak ke wilayah Indramayu dan Cirebon.

Mereka menangkap total delapan orang dalam OTT tersebut. Salah satunya adalah Bupati Indramayu, Supendi.

Pada waktu yang hampir bersamaan, ada pula tim penindakan KPK yang bergerak di wilayah Medan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.

Tim KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin lewat OTT.

Kompas TV Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (16/10/19). Total ada tujuh orang yang diamankan, termasuk Dzulmi. Enam orang lainnya adalah Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta. OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemkot Medan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Dzulmi mencapai Rp 20,3 Miliar. Eldin terakhir menyerahkan LHKPNpada 15 Maret 2019. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 11,5 Miliar yang tersebar di daerah Deli Serdang, Medan, dan Jakarta. Selain itu, Eldin tercatat memiliki lima unit kendaraan senilai Rp 193 juta. Dia juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp 4,9 miliar serta kas Rp 3,6 miliar. #OTTKPK #DzulmiEldin #WaliKotaMedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com