Hal ini menyusul ditangkapnya sejumlah kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir.
"Yang ditahan kepala daerah, karena cukup bukti dari OTT KPK, ya kami keluarkan SK (pengangkatan Plt) wakil kepala daerahnya," kaya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemuindi Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Tjahjo mengatakan, pengangkatan Plt dibutuhkan dengan segera supaya tak menyebabkan kekosongan jabatan.
Oleh karenanya, pemerintah provinsi diminta aktif menunjuk pejabat daerah yang bakal dijadikan pengganti sementara kepala daerahnya.
Adapun kepala daerah yang terjerat OTT sementara tidak akan bertugas hingga pengadilan mengeluarkan keputusan yang bersifat tetap.
"Jadi azas praduga tak bersalah kita depankan," ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, OTT KPK tidak perlu lagi diperdebatkan. Sebab, ia yakin, dalam melakukan OTT, KPK sudah punya alat bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya kira kalau KPK sudah OTT sudah cukup alat bukti walaupun saya sebagai Mendagri tetap harus kedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan final pengadilan," katanya.
Selama tiga hari berturut-turut, sejak Senin (14/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dini hari, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali di sejumlah wilayah.
Pada Senin malam hingga Selasa dini hari, tim bergerak ke wilayah Indramayu dan Cirebon.
Mereka menangkap total delapan orang dalam OTT tersebut. Salah satunya adalah Bupati Indramayu, Supendi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, ada pula tim penindakan KPK yang bergerak di wilayah Medan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.
Tim KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin lewat OTT.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/16/15344591/banyak-kepala-daerah-terjaring-ott-kemendagri-keluarkan-surat-keputusan