Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Jadi Ancaman Nyata pada Era Jokowi-Ma'ruf Amin

Kompas.com - 15/10/2019, 18:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan memprediksi, kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat masih menjadi ancaman nyata pada era pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Menurut saya memang kekerasan dari negara ini akan jadi ancaman yang sangat nyata sehingga wartawan harus lebih hati-hati," kata Manan dalam diskusi bertajuk Proyeksi Masyarakat Sipil atas Situasi Indonesia 5 Tahun ke Depan di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (15/10/2019)

Baca juga: 2 Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Polisi Lapor ke Propam Polri

Ia berkaca pada sejumlah dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.

Ia mencontohkan saat kerusuhan pada Mei 2019 di sekitar Jakarta dan saat demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019. 

Menurut Manan, aparat melakukan tindakan itu ke sejumlah jurnalis yang bertugas agar dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil tidak mudah diketahui publik.

Padahal, jurnalis bertanggung jawab menjalankan fungsi penyampaian informasi ke publik.

"Kan melakukan kekerasan kepada masyarakat sipil itu kan adalah kejahatan, pelanggaran hukum. Menurut saya itu berat. Itulah sisi berat yang dilakukan oleh polisi," kata dia.

Jika praktik ini dibiarkan dan tak ada ketegasan terhadap aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis, hal itu juga mengancam kebebasan pers.

"Kedua, soal regulasi di bidang media yang saya kira kalau melihat perkembangan sekarang ini, kan RKUHP itu, yang udah disiapkan tapi batal disahkan itu, tidak memiliki semangat reformasi. Dari isu kebebasan pers setidaknya ada 10 pasal yang kita catat tidak mendukung kebebasan pers," kata dia. 

Manan lantas mencontohkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP.

Kemudian, soal penyiaran berita bohong, penghinaan agama, penghinaan lembaga negara hingga pencemaran nama baik yang juga diatur dalam RKUHP. 

"Artinya terkesan bukan memperbaiki hukum pidana tapi malah membuat hukum pidana itu lebih tidak suportif dengan kebebasan pers," kata dia.

Baca juga: 2 Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Polisi Akan Mengadu ke Komnas HAM

Manan pun meminta semua jurnalis untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keselamatan diri saat bertugas.

Selain itu, kata dia, jurnalis harus lebih hati-hati di dunia digital. Sebab, jurnalis juga rawan diintimidasi dan dipersekusi di media sosial oleh pihak tertentu.

"Bisa juga diserang secara ekonomi. Ini yang akan menjadi tren. Lebih parah kalau seperti yang dialami Tempo yang diserang secara ekonomi, kemudian dituduh tidak punya kompetensi. Ini yang sedang terjadi sekarang dan akan menjadi tren yang akan sering terjadi ke depan," ujar dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com