Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota

Kompas.com - 14/10/2019, 11:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo menyebutkan, terkait rencana pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus ada 23 undang-undang yang direvisi.

Namun, menurut dia, selagi menunggu sejumlah UU direvisi, pembangunan kota baru di lokasi yang telah ditentukan bisa dimulai terlebih dahulu.

"Yang penting tahap sekarang perencanaan untuk membangun kota baru jalan, sambil membahas 23 UU tersebut," ujar Tjahjo usai Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Hotel Bidakara, Senin (14/10/2019).

Tjahjo mencontohkan, salah satu hal yang paling penting dalam pembahasan UU DKI adalah perubahan kalimat "Ibu Kota Negara Jakarta".

Baca juga: Setelah Bertemu Jokowi, Prabowo Nyatakan Dukung Pemindahan Ibu Kota

Dia mengatakan, walaupun hanya satu pasal, tetapi hal tersebut sangat penting. Perubahan harus dilakukan demi adanya kepastian hukum.

"UU DKI kan harus diubah karena DKI di undang-undang masih dinyatakan sebagai ibu kota negara," kata politisi PDI-P itu.

Tjahjo mengatakan, saat ini DPR telah membentuk panitia kerja (panja) yang dipimpin ketua Komisi II.

Kemudian, sudah disepakati dengan kementerian serta lembaga terkait bahwa 23 UU tersebut akan dibahas secara serentak di awal keanggotaan DPR yang baru.

Pasalnya, jika menunggu 23 UU tersebut dibahas satu per satu, maka membutuhkan waktu yang lama.

Baca juga: Menhub Ingin Milenial Tak Dipusingi Kemacetan di Ibu Kota Baru

Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya menargetkan 4-5 tahun saja untuk merencanakan dan membangun ibu kota baru.

"Kalau tunggu 23 UU itu selesai dibahas dulu, tentu tidak akan bisa mencapai target. Sehingga menurut saya punya satu pandangan, yang penting pemerintah bangun kota baru dulu," ujar Tjahjo.

Dia mengatakan, pembangunan kota baru tersebut harus meliputi berbagai aspek dan dicermati dengan perkembangan yang ada saat ini.

Dengan demikian, setelah 23 UU tersebut selesai, maka barulah kawasan yang dipilih sebagai ibu kota negara baru diresmikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019.

Wilayah itu tepatnya di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com