Salin Artikel

Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota

Namun, menurut dia, selagi menunggu sejumlah UU direvisi, pembangunan kota baru di lokasi yang telah ditentukan bisa dimulai terlebih dahulu.

"Yang penting tahap sekarang perencanaan untuk membangun kota baru jalan, sambil membahas 23 UU tersebut," ujar Tjahjo usai Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Hotel Bidakara, Senin (14/10/2019).

Tjahjo mencontohkan, salah satu hal yang paling penting dalam pembahasan UU DKI adalah perubahan kalimat "Ibu Kota Negara Jakarta".

Dia mengatakan, walaupun hanya satu pasal, tetapi hal tersebut sangat penting. Perubahan harus dilakukan demi adanya kepastian hukum.

"UU DKI kan harus diubah karena DKI di undang-undang masih dinyatakan sebagai ibu kota negara," kata politisi PDI-P itu.

Tjahjo mengatakan, saat ini DPR telah membentuk panitia kerja (panja) yang dipimpin ketua Komisi II.

Kemudian, sudah disepakati dengan kementerian serta lembaga terkait bahwa 23 UU tersebut akan dibahas secara serentak di awal keanggotaan DPR yang baru.

Pasalnya, jika menunggu 23 UU tersebut dibahas satu per satu, maka membutuhkan waktu yang lama.

Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya menargetkan 4-5 tahun saja untuk merencanakan dan membangun ibu kota baru.

"Kalau tunggu 23 UU itu selesai dibahas dulu, tentu tidak akan bisa mencapai target. Sehingga menurut saya punya satu pandangan, yang penting pemerintah bangun kota baru dulu," ujar Tjahjo.

Dia mengatakan, pembangunan kota baru tersebut harus meliputi berbagai aspek dan dicermati dengan perkembangan yang ada saat ini.

Dengan demikian, setelah 23 UU tersebut selesai, maka barulah kawasan yang dipilih sebagai ibu kota negara baru diresmikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019.

Wilayah itu tepatnya di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/11073351/plt-menkumham-perlu-revisi-23-undang-undang-untuk-pindah-ibu-kota

Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke