Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem dan Gerindra Sepakat Amandemen UUD 1945 Secara Menyeluruh

Kompas.com - 13/10/2019, 21:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem dan Gerindra sepakat agar amandemen UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh.

Hal itu merupakan salah satu poin kesepakatan dari pertemuan antara Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Keduanya bertemu di kediaman Surya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2019).

"Kedua pemimpin partai politik sepakat bahwa amandemen UUD 1945 sebaiknya bersifat menyeluruh, yang menyangkut kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik," ujar Sekjen Nasdem Johny G Plate saat membacakan kesepakatan dari pertemuan tersebut.

Baca juga: Tiba-tiba Prabowo Potong Jawaban Surya Paloh Saat Ditanya Soal Gerindra Jadi Oposisi atau Ikut Pemerintah

Surya menambahkan, amandemen UUD 1945 sebaiknya tidak dilakukan hanya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Surya menilai, banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945. Salah satu di antaranya yang terkait dengan sistem kepemiluan.

Surya mengatakan, sistem pemilu serentak yang menjadi tafsir dari UUD 1945 perlu dipertanyakan apakah masih layak dipertahankan. Sebab, ia menilai ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan pemilu serentak.

"Banyak poin masalahnya. Tidak terbatas membuat GBHN baru misalnya. Misal pemilu serempak ini. Putusan MK ini berdasarkan tafsiran UUD harus serempak," ujar Surya.

"Ini kita pikirkan bersama apakah akan dilanjutkan lima tahun ke depan pemilu serempak tadi, atau kembali terpisah misal pileg duluan menyusul pilpresnya. Banyak hal lain (dalam proses amandemen)," lanjut Surya.

Baca juga: Bertemu Prabowo, Surya Paloh Bantah Bahas Menteri

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johnny G. Plate berpendapat, amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif.

Pasalnya, Plate mengatakan, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amandemen terbatas.

Oleh sebab itu, pembahasan amandemen seharusnya juga tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.

"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Amandemen UUD 1945 terkait penerapan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan rekomendasi dari anggota MPR periode 2009-2014.

Plate menilai, hal itu perlu dibahas secara komprehensif. Sebab, penerapan kembali GBHN akan memengaruhi kedudukan dan struktur serta masa jabatan lembaga eksekutif, yakni presiden.

Plate menambahkan, saat ini telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com