Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi Ada "Typo", Pakar Minta Diperbaiki dengan Perppu

Kompas.com - 11/10/2019, 18:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan salah ketik atau typo dalam naskah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dinilai lebih baik diselesaikan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan, kesalahan mengenai usia pimpinan KPK itu dapat menjadi poin perubahan yang masuk dalam Perppu KPK.

"Ya prosedurnya bisa perppu kalau misal ada kealpaan soal batas usia itu ya. Apalagi pemerintah akan mengeluarkan perppu tuh, ya sekalian saja," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Feri berpendapat, munculnya permasalahan usia pimpinan KPK yang dapat menjegal pelantikan salah seorang capim KPK terpilih itu menunjukkan bahwa UU KPK hasil revisi dikerjakan secara terburu-buru.

Feri menambahkan, perbedaan aturan mengenai usia pimpinan KPK antara UU KPK lama dan baru sebetulnya dapat dijembatani lewat ketentuan peralihan.

Namun, rupanya aturan peralihan itu tak tercantum dalam UU KPK hasil revisi.

"Pembuat undang-undang juga alpa tidak ada aturan peralihan. Jadi ini memang revisi undang-undang konyol menurutku, banyak kealpaan, dan ini mulai terbukti satu per satu," ujar Feri.

Baca juga: Capim KPK Terancam Tak Dilantik karena Usia, Perppu Dinilai Jadi Jalan Keluar

Menurut Feri, permasalahan ini menjadi bukti pentingnya penerbitan Perppu KPK walau masih ada ihwal kegentingan memaksa yang lebih besar ketimbang sebatas aturan usia pimpinan KPK.

Kendati demikian, Feri mengakui bahwa salah ketik merupakan bagian dari clerical error yang wajar terjadi dalam penyusunan undang-undang.

Akan tetapi, kata Feri, salah ketik itu tidak bisa begitu saja dikoreksi. Sebab, risalah pembahasan revisi UU KPK menunjukkan bahwa usia minimal pimpinan KPK memang diusulkan pada angka 50 tahun.

"Jadi kalau memakai prosedur yang sebenarnya, mereka kebingungan. Ini ada kealpaan yang cukup fatal menurut saya," kata Feri.

Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh" tahun.

Hal ini menjadi masalah karena salah satu calon pimpinan KPK terpilih yakni Nurul Ghufron terancam tak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Sebab, Ghufrom baru berusia 45 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com